Cara Pengecekan Syarat Perjalanan Bagi Pemudik dengan Kendaraan Pribadi
Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Idulfitri 2022. Baik mudik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Meski membolehkan mudik, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat perjalanan. Seperti wajib melampirkan hasil tes PCR bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama.
Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen. Sedangkan pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Kenapa MPASI penting disiapkan sebelum mudik? 'Pertama, harus dari awal melakukan perencanaan yang baik, persiapan MPASI harus direncanakan. Kalau lagi dalam perjalanan waktu di jalan makannya apa, bagaimana menyiapkannya, apakah ada area untuk menyiapkan atau beli bahan makanan, itu harus diperhatikan,' terangnya dilansir dari Antara.
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemeriksaan syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak.
"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk menskrining pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/4).
Pemeriksaan menggunakan PeduliLindungi. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa melihat riwayat penularan hingga status vaksinasi pemudik.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," ujarnya.
Teknis Pemeriksaan Pemudik Transportasi Umum
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengecekan syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi umum akan dilakukan sebelum menaiki kendaraan tersebut.
"Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan dengan random checking," ucapnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (23/3).
Budi menuturkan jika masyarakat ingin melakukan vaksinasi lengkap dalam perjalanan mudik, pemerintah akan menyediakan vaksin. Demikian juga bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster.
Pemerintah akan menyediakan layanan vaksinasi lengkap dan booster di angkutan umum dan pos pengecekan.
"Nanti disiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum maupun pos," katanya.
Aturan Perjalanan Jelang Mudik
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini, PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto melalui SE yang dikutip Minggu (3/4).
Sementara, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Melalui SE yang sama, Satgas Penanganan Covid-19 juga tetap mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.
Berikut aturan lengkap untuk perjalanan dalam negeri terbaru:
Protokol
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukanberupa:a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraanpribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca Selengkapnya"Untuk pemeriksaan dari urine pengemudi khususnya untuk mengetes, apakah ada terdapat pengemudi yang memakai obat-obatan terlarang," kata Yulza
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.
Baca Selengkapnya