Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Pengecekan Syarat Perjalanan Bagi Pemudik dengan Kendaraan Pribadi

Cara Pengecekan Syarat Perjalanan Bagi Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Arus Balik Libur Tahun Baru di Stasiun Senen. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Idulfitri 2022. Baik mudik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Meski membolehkan mudik, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat perjalanan. Seperti wajib melampirkan hasil tes PCR bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama.

Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen. Sedangkan pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemeriksaan syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak.

"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk menskrining pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/4).

Pemeriksaan menggunakan PeduliLindungi. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa melihat riwayat penularan hingga status vaksinasi pemudik.

"Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," ujarnya.

Teknis Pemeriksaan Pemudik Transportasi Umum

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengecekan syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi umum akan dilakukan sebelum menaiki kendaraan tersebut.

"Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan dengan random checking," ucapnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (23/3).

Budi menuturkan jika masyarakat ingin melakukan vaksinasi lengkap dalam perjalanan mudik, pemerintah akan menyediakan vaksin. Demikian juga bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster.

Pemerintah akan menyediakan layanan vaksinasi lengkap dan booster di angkutan umum dan pos pengecekan.

"Nanti disiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum maupun pos," katanya.

Aturan Perjalanan Jelang Mudik

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini, PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto melalui SE yang dikutip Minggu (3/4).

Sementara, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19.

Melalui SE yang sama, Satgas Penanganan Covid-19 juga tetap mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.

Berikut aturan lengkap untuk perjalanan dalam negeri terbaru:

Protokol

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukanberupa:a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraanpribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya

Pendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Persiapan Wajib jika Ingin Mudik Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman
Polri Ungkap Persiapan Wajib jika Ingin Mudik Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman

Apabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.

Baca Selengkapnya
Tes Urine Sopir Bus, Terminal Kampung Rambutan Gandeng BNNP
Tes Urine Sopir Bus, Terminal Kampung Rambutan Gandeng BNNP

"Untuk pemeriksaan dari urine pengemudi khususnya untuk mengetes, apakah ada terdapat pengemudi yang memakai obat-obatan terlarang," kata Yulza

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat

Dengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub

Masyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.

Baca Selengkapnya