Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Sebut Nasabah Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Syur

Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Sebut Nasabah Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Syur Rilis kasus pinjol ilegal. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap cara para para debt collector yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai yang kerap menagih dengan cara-cara yang mengandung unsur pencemaran nama baik hingga ancaman teror.

"Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers, Kamis (29/7).

Terungkapnya praktik nakal ini, ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjol ilegal. Di mana dari kasus itu menetapkan delapan tersangka yang dua di antaranya debt collector berinisial YR dan DR.

Cara yang digunakan dengan menyebarkan pesan jika para debitur atau peminjam uang ini sebagai pelaku kejahatan seperti pengedar narkoba. Bahkan, jika debitur perempuan, mereka akan menyebar gambar si peminjam uang yang telah rubah sedemikian rupa.

"Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower (debitur) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," ungkap Helmy.

Dengan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka.

Pengungkapan ini, merupakan pengembangan kasus pinjol sebelumnya yang melibatkan PT SCA di kawasan Jakarta Utara. Sebab, dalam penyelidikan lebih jauh perusahaan itu ternyata memiliki jaringan perusahaan pinjol lainnya. Bahkan, beberapa di antaranya mengklaim sebagai koperasi.

Masyarakat Diminta Cek Dulu Sebelum Lakuka Pinjol

Sebelumnya, Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Meski sering diberantas, diblokir masih saja ada yang muncul kembali. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup ribuan pinjol ilegal yang tidak seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jami dari Satgas investasi telah memblokir menghentikan kegiatan sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, tetapi tidak cukup seperti itu karena kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama besok bikin bari lagi," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (29/7).

Oleh karena itu, Tobing mendukung langkah Bareskrim Polri untuk memberantas para pengelola pinjol ilegal dengan jeratan pidana. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Proses penegakan hukum ini adalah suatu hal yang memberikan efek jera buat mereka," katanya.

Namun demikian selain jeratan hukum maupun langkah pemblokiran, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergoda memakai jasa pinjol ilegal karena hanya akan merugikan nasabah.

Sehingga, Tongam mengharapkan perlu kiranya masyarakat mengecek terlebih dahulu jasa pelayanan pinjol yang telah terdaftar pada OJK sebelum bertransaksi. Terlebih, sudah ada sekitar 122 penyedia jasa layanan pinjol yang bisa dicek melalui OJK.

"Jadi masyarakat diminta simpan daftar nama itu di HP masing-masing. Kalau butuh pinjaman cukup liat disitu saja (OJK), jangan lirik kanan kiri yang lain fokus disitu aja," imbaunya

"Jadi kami apresiasi dan pemerintah saat ini juga secara berlanjut melakukan pemberantasan. Kami dari satgas waspada investasi secara berlanjut melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa melindungi dari pinjol ilegal ini," tambahnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.

Baca Selengkapnya
Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron
Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron

Enam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif

Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan

Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang

Dari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong

Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).

Baca Selengkapnya