Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Sebut Nasabah Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Syur
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap cara para para debt collector yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai yang kerap menagih dengan cara-cara yang mengandung unsur pencemaran nama baik hingga ancaman teror.
"Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers, Kamis (29/7).
Terungkapnya praktik nakal ini, ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjol ilegal. Di mana dari kasus itu menetapkan delapan tersangka yang dua di antaranya debt collector berinisial YR dan DR.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa debt collector pinjol palsu berbahaya? Lantas bagaimana cara mengenal dan menghindari modus penipuan dari debt collector pinjol bodong?
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Cara yang digunakan dengan menyebarkan pesan jika para debitur atau peminjam uang ini sebagai pelaku kejahatan seperti pengedar narkoba. Bahkan, jika debitur perempuan, mereka akan menyebar gambar si peminjam uang yang telah rubah sedemikian rupa.
"Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower (debitur) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," ungkap Helmy.
Dengan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.
Perlu diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka.
Pengungkapan ini, merupakan pengembangan kasus pinjol sebelumnya yang melibatkan PT SCA di kawasan Jakarta Utara. Sebab, dalam penyelidikan lebih jauh perusahaan itu ternyata memiliki jaringan perusahaan pinjol lainnya. Bahkan, beberapa di antaranya mengklaim sebagai koperasi.
Masyarakat Diminta Cek Dulu Sebelum Lakuka Pinjol
Sebelumnya, Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Meski sering diberantas, diblokir masih saja ada yang muncul kembali. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup ribuan pinjol ilegal yang tidak seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jami dari Satgas investasi telah memblokir menghentikan kegiatan sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, tetapi tidak cukup seperti itu karena kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama besok bikin bari lagi," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (29/7).
Oleh karena itu, Tobing mendukung langkah Bareskrim Polri untuk memberantas para pengelola pinjol ilegal dengan jeratan pidana. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Proses penegakan hukum ini adalah suatu hal yang memberikan efek jera buat mereka," katanya.
Namun demikian selain jeratan hukum maupun langkah pemblokiran, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergoda memakai jasa pinjol ilegal karena hanya akan merugikan nasabah.
Sehingga, Tongam mengharapkan perlu kiranya masyarakat mengecek terlebih dahulu jasa pelayanan pinjol yang telah terdaftar pada OJK sebelum bertransaksi. Terlebih, sudah ada sekitar 122 penyedia jasa layanan pinjol yang bisa dicek melalui OJK.
"Jadi masyarakat diminta simpan daftar nama itu di HP masing-masing. Kalau butuh pinjaman cukup liat disitu saja (OJK), jangan lirik kanan kiri yang lain fokus disitu aja," imbaunya
"Jadi kami apresiasi dan pemerintah saat ini juga secara berlanjut melakukan pemberantasan. Kami dari satgas waspada investasi secara berlanjut melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa melindungi dari pinjol ilegal ini," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaSetelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca Selengkapnya