Cari Bukti Kasus 'Ikan Asin' di Rumah Rey Utami, Polisi Malah Temukan Puluhan STNK
Merdeka.com - Polisi menggeledah rumah pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk mencari barang bukti kasus 'ikan asin'. Ternyata polisi justru menemukan barang bukti lain yang menyeret Pablo.
"Kita temukan ada puluhan STNK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Argo mengungkapkan Pablo merupakan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kredit. Laporan itu masuk pada 26 Februari 2018 lalu. Pablo selalu mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana Polda Jabar yakin Pegi Setiawan adalah pelaku? Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
-
Siapa yang menemukan rumah itu? Dilansir dari laman Newsweek, hunian persegi panjang itu ditemukan oleh para peneliti dari Akademi Ilmu Pengetahuan Austria (ÖAW) di Svinjarička Čuka, Serbia, yang terletak di wilayah Balkan di Eropa tenggara.
Mobil diduga digelapkan Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo selaku debitur tidak membayar cicilan tetapi memindah tangankan mobil tersebut kepada orang lain.
Sedangkan untuk kasus 'ikan asin' dengan pelapor Fairuz A Rarif, Pablo, Rey dan Galih Ginanjar sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait tayangan konten 'mulut sampah' di akun Youtube Rey Utami.
"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya, bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," kata Argo.
Kendati demikian, lanjut Argo, penyidik telah meminta keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan tiga orang ahli. Sehingga penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita juga periksa saksi ahli. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSemua berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari salah satu pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaAktivitas Pegi selama berstatus sebagai buronan ditelusuri polisi.
Baca SelengkapnyaPegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya