Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Bibit Radikalisme, Alasan DPR Atur Sekolah Agama Non Formal di RUU Pesantren

Cegah Bibit Radikalisme, Alasan DPR Atur Sekolah Agama Non Formal di RUU Pesantren Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan pihaknya telah melakukan audiensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama. Audiensi itu dilakukan salah satunya dengan Badan Musyawarah Antar Gereja hingga lembaga pendidikan agama kristen.

"Salah satu yang berikan masukan adalah bamag, yaitu badan musyawarah antar gereja yang menghimpun lembaga pendidikan lintas gereja termasuk kristen ortodoks," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).

"Akhirnya mereka ketemu kami, gimana bikin seminar, ini kan seminar paling rame. Awalnya kami undang 150-200 orang yang dateng 260 orang. 100 orang dari Kristiani dan Hindu. Sebagian dari pengasuh ponpes DKI, Banten, Jabar. Ini cara jaring masukan," sambungnya.

Sebagai salah satu partai penggagas RUU tersebut Arsul merasa perlu untuk melakukan audiensi dengan masyarakat. Audiensi itu, kata dia dilakukan untuk mengakomodir pendidikan agama non formal.

"Walaupun seperti madrasah aliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, tunduk pada sisdiknas. Tapi ini kan yang informal, dalam Islam ada Madrasah Diniyah dalam Islam, TPQ, Raudhatul Athfal. Itu yang kami ingin atur non formal," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan seberapa pentingnya pengaturan tentang lembaga agama non formal di RUU Pesantren. Menurutnya pengaturan itu bisa menjadi sarana strategis mencegah bibit-bibit radikalisme secara dini.

"Kenapa diatur dengan UU? Agar negara hadir karena lembaga pendidikan keagamaan adalah sarana strategis pencegahan ajaran radikal, program kontra radikalisasi. Jadi nyambung dengan UU Terorisme," ucapnya.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.

"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan non-formal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes

Pramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Baca Selengkapnya
Pesan Gus Baha hingga Gus Mus Buat Ganjar dari Rembang
Pesan Gus Baha hingga Gus Mus Buat Ganjar dari Rembang

Dalam pertemuan itu, Ganjar dan ulama se-Indonesia menyepakati dan memutuskan 8 poin.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI Bahas Isu Keragaman dan Kesetaraan dengan Para Pendeta di Riau
Sekjen PSI Bahas Isu Keragaman dan Kesetaraan dengan Para Pendeta di Riau

Sekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.

Baca Selengkapnya
Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai
Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai

Wapres Ma'ruf mengingatkan pesantren merupakan tempat untuk mencetak seseorang menjadi berakhlak mulia.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Formasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri

Ganjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.

Baca Selengkapnya
Plt Ketum PPP dan Wamenag Sowan ke Katib Aam PBNU, Ini yang Dibahas
Plt Ketum PPP dan Wamenag Sowan ke Katib Aam PBNU, Ini yang Dibahas

Plt Ketum PPP dan Wamenag Sowan ke Katib Aam PBNU.

Baca Selengkapnya
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun

Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

Saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Baca Selengkapnya