Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Corona, Gubernur Lampung Larang ASN Berkeliaran

Cegah Penyebaran Corona, Gubernur Lampung Larang ASN Berkeliaran PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk berkeliaran di luar kantor selama masih pandemi Covid-19. Dia akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan masih berkeliaran di luar jam kantor atau berada di tempat keramaian.

"Saya dengan tegas melarang ASN untuk berkeliaran di jam kantor dan di tempat keramaian untuk mengantisipasi tertular virus corona," katanya, Minggu (5/4).

Dia juga akan menyurati kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Lampung agar melarang ASN untuk tak ke luar kantor ataupun ke tempat keramaian. Menurutnya, penerapan social distancing atau upaya menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang harus diterapkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 2 meter," jelasnya.

Seperti dilansir dari Antara, jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah menjadi 13 dimana dua di antaranya meninggal dunia.

Berdasarkan update data situasi Covid-19 di Provinsi Lampung, periode 18 Maret hingga 5 April menunjukkan angka positif Covid-19 di daerah setempat berjumlah 13 orang dengan rincian 9 orang sedang dirawat atau diisolasi, dua orang meninggal dunia dan dua di antaranya dinyatakan sembuh.

Sedangkan, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 37 orang dengan 15 orang sedang dalam masa perawatan di tempat diisolasi dan 18 di antaranya negatif Covid-19.

Kemudian, untuk orang dalam pemantauan (ODP) di provinsi itu ada sebanyak 1.530 dengan yang sudah selesai dipantau selama 14 hari yakni berjumlah 351 orang sehingga menyisakan 1.179 orang yang sedang dalam proses pemantauan.

Untuk dua, orang yang meninggal di Provinsi Lampung yakni pasien 02 laki-laki usia 35 tahun asal Kota Bandarlamoujg yang meninggal dunia pada Senin (30/3) Kemudian, pria asal Kabupaten Lampung Barat dengan usia 71 tahun yang menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (3/4) pukul 00.00.

Keduanya diketahui memiliki riwayat penyakit penyerta dimana pada pasien 02 beliau mempunyai juga penyakit hepatitis dan pasien 10 mengidap penyakit penyerta yakni hipertensi dan paru kronis.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Seluruh ASN Garut Tidak Boleh Ada di Rumah pada 14 Februari 2024
Seluruh ASN Garut Tidak Boleh Ada di Rumah pada 14 Februari 2024

ASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Pesan Heru Budi pada Camat dan Lurah se-Jakarta Jelang Pemilu 2024, Bijak Bermedsos & Jaga Netralitas
Pesan Heru Budi pada Camat dan Lurah se-Jakarta Jelang Pemilu 2024, Bijak Bermedsos & Jaga Netralitas

Heru mengingatkan para camat dan lurah tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Heru Budi Awasi ASN DKI WFH: Saya Video Call, Kamu di Mana?
Cara Heru Budi Awasi ASN DKI WFH: Saya Video Call, Kamu di Mana?

Menurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres

ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya