Cerita Awal Ratna Sarumpaet Bisa Tertipu Uang Raja Rp 23 Triliun
Merdeka.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa itu tepat untuk menggambarkan posisi Ratna Sarumpaet saat ini. Sebab selain terjerat kasus keterangan palsu, Ratna juga tertipu puluhan juta oleh orang yang mengaku keluarga kerajaan.
Ratna tergiur untuk mencairkan dana Rp 23 triliun dari rekening raja-raja. Padahal uang tersebut tidak ada. Namun Ratna telah menyerahkan uang puluhan juta kepada pelaku. Bagaimana cerita Ratna tertipu? Berikut ulasannya:
Ratna Tertipu Rp 50 juta
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Bagaimana cara Ristanta menerima uang? 'Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan,' ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3). Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli.
-
Kenapa SR mengganti uang korban dengan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
Nasib nahas kembali menimpa Ratna Sarumpaet. Belum selesai kasus pembohongan publik, Ratna harus lapang dada dengan menjadi korban penipuan.
Ratna tertipu hingga Rp 50 juta. Awalnya dia tergiur dengan janji beberapa orang yang mampu mencairkan uang Rp 23 triliun milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank. Sehingga dia menyetor uang sebanyak Rp 50 juta. "Tersangka HR mengaku sebagai keluarga kerajaan Pajajaran, dia mengaku ada uang raja-raja sebesar Rp 23 triliun. Jadi Bu Ratna ini juga menjadi korban, Ratna yang terpedaya dengan ucapan dari tersangka DS memberikan uang senilai Rp 50 juta, untuk dapat mencairkan dana 23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan beberapa syarat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Penipu Ratna Mengaku Anggota BIN
Kasus penipuan bermula saat polisi mendalami keterangan palsu Ratna Sarumpaet yang menyebut telah menjadi korban penganiayaan. Ratna mengungkap berita bohong itu telah disampaikan ke sosok DS dan RM yang merupakan teman lamanya.
Teman Ratna itu mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Angkatan Laut berpangkat Mayor Jenderal. Saat bertemu dan bercerita soal kasus pemukulan, mereka juga membicarakan bagaimana mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang katanya bernilai Rp 23 triliun. Ratna sempat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Ratna Pernah Tuding Menkeu Blokir Dana
Sebelum terjerat kasus hoax, Ratna Sarumpaet sempat menjadi korban penipuan. Ratna Sarumpaet sempat didatangi oleh seorang bernama Ruben PS Marey. Ruben menjelaskan bahwa dia menerima dana dari para donator untuk membangun Papua sejumlah total Rp 23,9 triliun. Dana tersebut ditransfer dari World Bank dan tersimpan dalam rekening pribadinya sejak 2016.
Ruben itu menyatakan kalau tiba-tiba dana di rekeningnya tersebut hilang dan menuduh Menteri Keuangan melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank nasional di Indonesia. Ratna pun menyatakan bahwa ada pelanggaran kekuasaan, dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan melakukan pemblokiran dana swadaya Papua.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan Kementerian Keuangan hanya mengatur kebijakan pengaturan rekening milik Kementerian/Lembaga mulai pemberian izin pembukaan rekening sampai menutup atau blokir rekening. "Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk rekening atas nama pribadi/perorangan yang tidak berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara melalui APBN," kata Nufransa.
Belum Lapor Polisi
Meski telah tertipu hingga Rp 50 juta, namun sampai saat ini Ratna Sarumpaet belum melaporkan secara resmi kasus tersebut. Selain Ratna, terdapat korban lain yang tertipu mencapai Rp 940 juta.
"Sampai saat ini Bu Ratna Sarumpaet transfer Rp 50 juta merasa tertipu, sampai sekarang kita belum tahu, belum laporan sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaZarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaZarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca Selengkapnya