Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita guru SMP di Sidoarjo cubit siswa divonis 3 bulan

Cerita guru SMP di Sidoarjo cubit siswa divonis 3 bulan Sidang guru cubit siswa. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Kasus guru SMP di Sidoarjo yang mencubit muridnya memasuki babak akhir persidangan. Muhammad Samhudi (46) divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa berinisal SS (15) dan IM (15). Hukuman ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8).

Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Samhudi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain.

Orang lain juga bertanya?

Peristiwa berawal ketika dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, SS (15) dan IM (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.

Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.

Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Perbuatan Samhudi dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.

Orang tua SS sempat mencabut laporannya dan sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.

Namun ternyata kesepakatan itu tidak meloloskan Samhudi dari jerat hukum, lantaran dia dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Baru Kasus Guru Terancam Denda Rp50 Juta Usai Tegur Siswa Agar Salat
Fakta-Fakta Baru Kasus Guru Terancam Denda Rp50 Juta Usai Tegur Siswa Agar Salat

Orang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya

Baca Selengkapnya
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pak Akbar Sarosa, Guru Agama SMKN 1 Taliwang yang Dituntut Rp50 Juta Akibat Tegur Siswa untuk Salat
Ini Sosok Pak Akbar Sarosa, Guru Agama SMKN 1 Taliwang yang Dituntut Rp50 Juta Akibat Tegur Siswa untuk Salat

Akbar terancam membayar denda sebesar Rp50 juta lantaran laporan orang tua siswa.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya
Gunduli Rambut Siswi, Guru di Lamongan Kena Sanksi Dibebastugaskan Mengajar
Gunduli Rambut Siswi, Guru di Lamongan Kena Sanksi Dibebastugaskan Mengajar

Kesal dengan penampilan sang siswi, guru tersebut lalu memperingatkan mereka dengan hukuman agar memakai ciput.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Tak Pakai Ciput, Rambut Siswi SMPN di Lamongan Digunduli Guru
Gara-Gara Tak Pakai Ciput, Rambut Siswi SMPN di Lamongan Digunduli Guru

Wali murid protes rambut anaknya digunduli guru gara-gara tak pakai ciput.

Baca Selengkapnya
Momen Rekan Seprofesi Beri Dukungan untuk Pak Akbar, Guru yang Dituntut Rp50 Juta karena Tegur Siswa agar Salat
Momen Rekan Seprofesi Beri Dukungan untuk Pak Akbar, Guru yang Dituntut Rp50 Juta karena Tegur Siswa agar Salat

Pakai pita bertuliskan #saveAkbar, ini momen rekan seprofersi Pak Akbar beri dukungan.

Baca Selengkapnya
Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi
Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi

Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.

Baca Selengkapnya