Cerita guru SMP di Sidoarjo cubit siswa divonis 3 bulan
Merdeka.com - Kasus guru SMP di Sidoarjo yang mencubit muridnya memasuki babak akhir persidangan. Muhammad Samhudi (46) divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa berinisal SS (15) dan IM (15). Hukuman ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8).
Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Samhudi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Guru Olahraga dendam ke Kepala Sekolah? Berdasarkan dokumen polisi, Darien dan Eiswert pernah melakukan pembicaraan mengenai 'tantangan kinerja' Darien. Eiswert juga telah melakukan penyelidikan terhadap Darien pada Desember tahun lalu atas potensi penyalahgunaan dana sekolah sekitar Rp31 juta. Eiswert, berdasarkan laporan NPR, juga pernah menegur Darien karena ia memecat seorang pelatih tanpa persetujuan Eiswert dan ia juga pernah memberi tahu Darien bahwa kontraknya kemungkinan 'tidak akan diperpanjang semester depan'.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
Peristiwa berawal ketika dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, SS (15) dan IM (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.
Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.
Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Perbuatan Samhudi dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.
Orang tua SS sempat mencabut laporannya dan sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.
Namun ternyata kesepakatan itu tidak meloloskan Samhudi dari jerat hukum, lantaran dia dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaOrang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaAkbar terancam membayar denda sebesar Rp50 juta lantaran laporan orang tua siswa.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaKesal dengan penampilan sang siswi, guru tersebut lalu memperingatkan mereka dengan hukuman agar memakai ciput.
Baca SelengkapnyaWali murid protes rambut anaknya digunduli guru gara-gara tak pakai ciput.
Baca SelengkapnyaPakai pita bertuliskan #saveAkbar, ini momen rekan seprofersi Pak Akbar beri dukungan.
Baca SelengkapnyaGuru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca Selengkapnya