Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Rossy Pakai Ganja untuk Sembuhkan Penyakit Berujung Ancaman 1 Tahun Penjara

Cerita Rossy Pakai Ganja untuk Sembuhkan Penyakit Berujung Ancaman 1 Tahun Penjara Ilustrasi. © Michiganradio.org

Merdeka.com - Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Reinhart Rossy N. Sahaan, pria asal Medan, Sumatera Utara memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam persidangan, Rossy mengaku jujur menggunakan ganja untuk menyembuhkan sakit saraf yang dideritanya sejak tahun 2015. Pengakuan terdakwa juga dibuktikan dengan hasil radiologi RS Jakarta.

Pengakuan Rossy ini tertuang dalam pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay dan Bandri Jerry Jacob. Mereka mengakui, Rossy menggunakan ganja untuk mengobati dan meredakan rasa sakit yang diderita.

Meski sudah menjalani pengobatan, sakitnya itu kembali kambuh pada tahun 2018. Karena tidak kunjung sembuh, Rossy kemudian mencari informasi lewat internet tentang penyakitnya. Ia pun mendapat informasi, jika sakitnya bisa sembuh dengan mengkonsumsi air rebusan ganja.

Bersama temannya, Bursalina alias Reno, Rossy kemudian memesan ganja seharga Rp3 juta demi kesembuhan sakit yang diderita.

"Alasan kasualitas, untuk tujuan mengobati dan meredakan rasa sakitnya. Esensinya adalah nilai kemanusiaan," ujar Harie Lay kepada wartawan, Jumat (5/6). Dikutip dari Liputan6.com.

Rossy ditangkap Polda NTT pada 17 November 2019 lalu di indekos RT 01 RW 01, Kelurahan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja melalui ekspedisi seberat 428,2600 gram. Polisi juga menemukan paket ganja di saku celana milik Rossy seberat 2,5280 gram.

"Hasil tes urine dan uji lab di BPOM Kupang hasilnya positif ganja atau THC," katanya.

Rossy pun dituntut satu tahun penjara dan dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Dalam dakwaan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009. Sementara tuntutan pakai pasal 127. Berbeda karena pengakuan terdakwa di sidang, bahwa ia mengkonsumsi ganja untuk sembuhkan sakit," tambah Jerry Jacob.

Dia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadap terdakwa dengan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan pasal 127 ayat 3 huruf c UU 35 2009.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Chandrika Chika Usai Bebas, Dua Bulan Rehabilitasi Karena Terbukti Konsumsi Ganja
Potret Terbaru Chandrika Chika Usai Bebas, Dua Bulan Rehabilitasi Karena Terbukti Konsumsi Ganja

Chika terlihat begitu anggun saat ditanya oleh sejumlah awak media mengenai kebebasannya.

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Model Karenina Ngaku Diberi Ganja Gratisan oleh Teman Perempuannya
Model Karenina Ngaku Diberi Ganja Gratisan oleh Teman Perempuannya

Sosok P seorang perempuan bukan kalangan artis yang merupakan kenalan Karenina.

Baca Selengkapnya
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap

Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya

Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Sumsel Ungkap Video Napi Pesta Sabu dan Putar Remik di Lapas Tanjung Raja Ulah Petugas Bermasalah
Kemenkum HAM Sumsel Ungkap Video Napi Pesta Sabu dan Putar Remik di Lapas Tanjung Raja Ulah Petugas Bermasalah

Video itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.

Baca Selengkapnya