Cintanya Pupus, Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Merdeka.com - Cinta bisa membuat seseorang menjadi buta. Saat cinta ditolak maupun ketika hubungan asmara diakhiri, bisa membuat seorang pria berbuat nekat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pemuda inisial Y menyebarkan video mesum kekasihnya. Dia melakukan itu karena tak terima hubungan asmara mereka berakhir secara sepihak.
Pemuda berusia 22 tahun itu akhirnya ditangkap polisi. Saat diinterogasi, Y mengakui perbuatannya lantaran sakit hati diputusin.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Video yang disebar berupa hubungan intim antara pelaku dengan korban. Sedangkan foto, diambil ketika korban sedang mandi sambil video call dengan pelaku, lalu di-screenshoot oleh pelaku.
"Tersangka Y ditangkap terkait penyebaran video, ini terkait kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang-undang ITE," ujar Kasi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Jumat (9/9).
Tersangka Y selama ini berpacaran dengan korban, yakni G (21). Namun, G memutuskan hubungan mereka karena merasa tidak ada kecocokan lagi di antara mereka.
Y tidak terima diputus. Tanpa berfikir panjang, Y melampiaskan rasa sakit hatinya itu dengan menyebar video syur mereka berdua. Video itu akhirnya menyebar hingga sampai ke teman-teman korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," kata Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.
Menurut Rully, Y mengabadikan video dan foto mereka saat masih berpacaran. Sebab, saat berpacaran tersangka dan korban pernah melakukan hubungan badan lalu direkam.
"Kalau yang foto itu diambil pelaku sewaktu VC (video call) dengan korban yang sedang mandi. Pada saat VC tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya. Kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya