Cipta Kondisi sejak 1 Desember, Polres Sorong Sita 3.450 Liter Miras Oplosan
Merdeka.com - Sebanyak 3.450 liter minuman keras (Miras) oplosan disita Polres Sorong, Papua Barat hasil Operasi Cipta Kondisi selama sejak 1 Desember. Ribuan miras oplosan itu disita dari 1.968 botol.
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Sorong sejak 1 Desember 2018.
Ia mengatakan, ribuan botol minuman keras pabrikan tersebut ditemukan tanpa ada surat izin penjualan. Begitu pula ribuan liter minuman keras oplosan tidak berizin atau ilegal.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
Menurut dia, Polres Sorong sangat komitmen untuk memberantas minuman keras yang merupakan sumber masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus menggencarkan razia minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Sorong," katanya di Sorong, Sabtu (22/12).
Miras, kata Dewa, merupakan pemicu paling besar tingginya angka kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Sorong. Sebab, miras oplosan mudah dibeli oleh warga.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong agar membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan minuman keras dengan memberikan informasi," ujarnya. Terkait dengan digelarnya Operasi Lilin Mansinam, ia menjelaskan tujuan operasi ini yakni untuk menjaga keamanan perayaan Natal dan tahun baru. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca Selengkapnya