Curhatan Eks Personel Polres Palopo: Laporkan Rekan ke Propam Malah Dimutasi
Merdeka.com - Seorang anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor Tana Toraja, Aipda Aksan curhat di media sosial (medsos). Ia kecewa dimutasi usai melaporkan tiga rekannya yang diduga mengambil barang dinas Polres Palopo. Curhatan tersebut viral di facebook.
Dalam unggahannya, Aipda Aksa menuliskan curhat yang ditujukan kepada Kapolri. Curhatan tersebut pun diunggah di grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta pada Kamis (11/11).
"YTH Bapak Kapolri. Nama saya Aksan pangkat Aipda kesatuan Polres Palopo Polda Sulsel. Sy sangat kecewa sebagai anggota polri karena sya dimutasikan dari Polres Palopo ke Polres tanah Toraja gara-gara sy laporkan ke propam Polda Sulsel anggota yang mencuri barang dines sebanyak 18 unit roda 2 dan 4 unit roda 4. Tiga oknum yang sy laporkan mereka baik-baik saja tidak dimutasikan. Bukan hanya kendaraan tapi banyak yang lainnya yang saya ungkap apabila postingan saya ini direspons," unggahnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam unggahannya tersebut, Aipda Aksan juga melampirkan sejumlah foto. Salah satunya kendaraan dinas yang kondisinya sudah tidak lengkap lagi.
Tanggapan Kapolres
Menanggapi postingan tersebut, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengakui adanya pelaporan menyoal anggotanya di tahun 2020. Namun, ia menegaskan ketiganya sudah diperiksa Propam Polda Sulsel.
"Ketiga oknum tersebut sudah diperiksa dan sesuai hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, ketiganya bukan mencuri, namun preteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang saat itu hendak dilelang melalui mekanisme, lelang di KPKNL," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (12/11).
Soal kendaraan yang ada diunggahan Aipda Aksan, ia mengatakan sudah diserahkan ke pihak pemenang lelang setahun lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa tiga personel yang dilaporkan yakni AKP Abd Hamid, Bripka Zakaria, dan Bripka Adi sudah mendapatkan hukuman usai menjalani sidang disiplin.
"AKP Abd Hamid mendapatkan hukuman disiplin teguran tertulis berdasarkan surat keputusan nomor KHD : Kep/04/III/2021 tanggal 5 Maret 2021. Sementara Bripka Zakaria dengan hukuman disiplin Penempatan Khusus Selama 21 hari berdasarkan surat keputusan nomor KHD : Kep/05/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021," bebernya.
Berikutnya Bripka Adi mendapatkan hukuman yang sama dengan Bripka Zakaria yakni penempatan pada tempat khusus selama 21 hari. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan nomor KHD: Kep/06/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
Alfian juga mengungkapkan Aipda Aksa juga memiliki catatan hitam selama bertugas di Polres Palopo. Bahkan, Aipda Aksan pernah menjalani sidang disiplin pada 7 Desember 2021.
"Jadi yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin tanggal 7 Desember 2012, dalam kasus berkata-kata kasar ke perempuan Ernawati pada tahun 2012," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Alfian, pada 18 Oktober 2018, Aipda Aksan terpaksa menjalani hukuman selama 21 hari dalam sel, lantaran melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017.
"Jadi karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan terpaksa harus pindah tugas ke Polres Tana Toraja," tuturnya.
Alfian menambahkan, saat anggota Propam Polres Palopo mendatangi rumah Aipda Aksan untuk menarik barang dinas inventaris yang digunakan ditemukan dan mengamankan satu unit kendaraan dinas motor trail milik Satuan Samapta merk Kawasaki KLX, sudah tidak layak.
"Jadi motor itu Aipda Aksan pereteli juga bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, bahkan cover motor tersebut telah diganti," tegasnya.
Tidak hanya itu, Anggota Propam Polres Palopo juga mengamankan satu unit flasball senjata gas air mata bersama dua amunisinya, satu rompi anti peluru, satu helm baja tactical, satu buah Velbed dan tujuh butir amunisi SS1 Caliber 5.56.
"Untuk kendaraan dinas dan barang-barang tersebut sudah diamankan sama Paminal Polres Palopo," ucapnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya