Curi kabel proyek senilai Rp 64 juta, MN dicokok polisi
Merdeka.com - MN (25) dicokok Polsek Cempaka Putih karena mencuri kabel tembaga di lokasi Proyek Holland Village Jalan Letjen Soeprapto No 1 Jakarta Pusat. Perbuatannya pertama kali diketahui Sukron (35), penjaga gudang di sekitar lokasi.
"Pelaku kepergok karena membawa kabel tembaga. Pada saat saksi S sedang bertugas menjaga gudang proyek melihat pelaku membawa kabel tembaga yang panjangnya 65 meter," terang Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (1/6).
Curiga dengan gerak-gerik pelaku, Sukron berinisiatif mendatangi MN kemudian menanyakan surat jalan membawa barang tersebut. Namun MN tidak bisa menjelaskan.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Dimana JM bersembunyi setelah mencuri? Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman. Tak lama kemudian, pelaku JM mendengar kabar seorang rekannya ditangkap polisi. Panik, ia melarikan diri ke desa tetangga dan tinggal di perkebunan milik keluarganya selama tiga tahun.
-
Apa yang dicuri MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sukron langsung menghubungi Polsek Cempaka Putih dan personel langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kemudian anggota langsung menginterogasi pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 set HT merek Motorola dan kabel listrik merek Eterna panjang 64 meter," katanya.
"Saat diinterogasi lebih dalam ternyata MN telah melakukan tindakan tersebut berulang kali," sambungnya.
Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga 35 mm panjang 65 meter, satu set HT merek Motorola dan kabel listrik merek Eterna panjangnya 64 meter. Kerugian proyek diperkirakan Rp 64.979.500.
"Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Hukuman maksimal pelaku adalah tujuh tahun," pungkas Suyatno.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaSosok MM teridentifikasi usai penyidik mendalami keterangan para saksi juga melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaHingga per Juli kemarin, kasus pencurian fasilitas sarana dan prasarana kereta api sebanyak 28 kasus
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca SelengkapnyaTernyata sudah belasan celana dalam korban yang diambil MR karena tak berani menyatakan perasaannya.
Baca Selengkapnya