Curi Mobil dan 4 Tabung Gas Elpiji Milik Tetangga, Husni Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Husni Pratama Aldo (27) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian mobil dan barang lainnya. Pelaku bermaksud menjual ke penadah namun keburu diketahui keberadaannya.
Pencurian itu dilakukannya di rumah tetangganya di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (26/1) dini hari. Pelaku mencongkel jendela rumah dan mengambil kunci kontak mobil Toyota Avanza, satu unit ponsel, dan empat unit tabung elpiji.
Lalu korban terbangun dengan maksud memanaskan mobilnya. Korban kaget mobil tak ditemukan di teras rumah sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Petugas mengetahui keberadaan pelaku di daerah Lubuklinggau, Rabu (27/1). Dengan koordinasi polisi setempat dilakukan pengejaran.
Saat ditangkap, pelaku kabur sambil meninggalkan mobil di pinggir jalan di Kelurahan Siring Agung, Lubuklinggau. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi mengungkapkan, tersangka bermaksud menjual barang curian ke penadahnya. Namun, dia curiga dibuntuti polisi sehingga meninggalkan barang bukti di pinggir jalan.
"Tersangka ditangkap sehari setelah beraksi, kami cepat mengetahui keberadaannya dari informasi masyarakat," ungkap Romi, Kamis (28/1).
Tersangka dan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza nomor polisi BG 1433 PU dan selembar STNK telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam lima tahun penjara.
"Tersangka berdalih baru pertama kali mencuri, tapi kami masih dalami karena melihat dari modus yang dilakukan. Ada kemungkinan berkomplot dengan spesialis curanmor," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca Selengkapnya