Curi Mobil dan Motor Tetangga, Residivis di Ogan Ilir Diciduk Polisi
Merdeka.com - Seorang residivis di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, DD (26), ditangkap polisi setelah empat bulan melakukan pencurian kendaraan bermotor milik tetangganya. Pria pengangguran ini diringkus setelah rekannya PR (20) memberi informasi kepada petugas.
DD dan PR merupakan warga Desa Palemraya, Indralaya Utara, Ogan Ilir. Mereka sekurangnya dua kali mencuri kendaraan milik tetangganya.
Kedua pelaku membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik seorang pegawai negeri sipil yang terparkir di depan rumah. Sebulan kemudian, tepatnya pada 24 Agustus 2022, mereka kembali beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik tetangganya yang merupakan pengusaha ban bekas.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, PR ditangkap polisi dan kini dalam proses penyidikan. Dari nyanyiannya, pelaku DD diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Meresahkan Warga
Kapolsek Indralaya AKP Herman mengungkapkan, tersangka DD dikenal sebagai spesialis pelaku curanmor dan pernah mendekam di penjara dalam kasus serupa. Tak hanya di daerah lain, tersangka nekat melakukan aksinya terhadap tetangganya sendiri.
"Tersangka DD tercatat sudah beberapa kali beraksi. Keberadaannya meresahkan warga di kampungnya karena sering terjadi kehilangan kendaraan," ungkap Herman, Jumat (23/12).
Semua hasil kejahatannya dijual ke tempat lain dan penadahnya kini diburu polisi karena terlibat dalam sebuah kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam lima tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca Selengkapnya