Daftar Negara Bebaskan Karantina dan Tes Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan pembatasan bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke negara berjuluk negeri serambi mekah tersebut. Negara kerajaan ini juga mencabut syarat bagi pelancong untuk menyertakan hasil tes negatif PCR atau rapid antigen saat tiba di Saudi.
Hal ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri seperti dikutip Biro Pers Saudi (SPA), seperti dilansir Al Arabiya, Minggu (6/3). Kendati tak lagi dikarantina, asuransi kesehatan bagi para pelancong ke Saudi masih diberlakukan. Termasuk aplikasi penelusuran kontak Tawakkalna untuk memasuki sejumlah tempat publik dan saat menggunakan transportasi publik.
Pemerintah Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan dari beberapa negara. Seperti dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Eswantini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoros, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang liburan ke Bali? Titi Kamal tengah liburan ke Bali bersama anak-anaknya.
Kementerian Dalam Negeri menyebut pencabutan pembatasan Covid ini juga berkaitan dengan tingginya angka imunitas dan vaksinasi. Pencabutan sejumlah pembatasan ini dilakukan saat angka kasus harian Covid-19 terus mengalami penurunan setelah mengalami lonjakan pada pertengahan Januari.
Selain Arab Saudi, sejumlah negara juga telah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi wisatawan. Termasuk juga pencabutan persyaratan tes RT-PCR bagi pelancong yang sudah divaksinasi lengkap.
Berikut beberapa negara yang bisa dikunjungi tanpa harus karantina dan tes Covid-19, seperti dilansir Antara dari Indian Express, Senin (7/3).
Mesir
Negara itu sendiri telah menurunkan persyaratan RT-PCR sejak tahun lalu bagi mereka yang divaksinasi lengkap. Akan tetapi Mesir hanya menyetujui vaksin Covishield dan AstraZeneca.
Ketika di Mesir, kunjungi Piramida Giza (jelas!), Kuil Karnak Luxor dan Lembah Para Raja, Aswan, Abu Simbel, Kairo, Sinai, Saqqara, antara lain. Pergi menyelam di laut merah dan berlayar di Sungai Nil untuk benar-benar menikmati warisan yang kaya dan hadiah alam negara ini.
Turki
Turki tidak memerlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan dari wisatawan yang divaksinasi dari seluruh dunia. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak perlu divaksinasi, tetapi Anda akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan kesehatan 72 jam sebelum kedatangan.
Jelajahi budaya Turki dengan menikmat masakan lezat, sejarah yang menakjubkan serta pemandangan indah. Masjid Hagia Sophia, Ephesus, Cappadocia, Istana Topkapi, Pamukkale, dan Antalya adalah beberapa dari banyak tempat yang harus dikunjungi di negara ini.
Perancis
Negara terbaru yang membatalkan persyaratan RT-PCR adalah Perancis. Perancis sekarang terbuka untuk pelancong yang telah divaksinasi lengkap dari seluruh dunia.
Selain menjelajahi dan menikmati pesona Paris, pastikan Anda mengunjungi Provence, Versailles, Côte d'Azur, Reims, Brittany, Pegunungan Alpen Prancis, dan wilayah Alsace.
Swiss
Jika sudah divaksinasi lengkap, Anda dapat mengunjungi Swiss atau menunjukkan bukti bahwa baru pulih dari COVID-19.
Namun yang harus diperhatikan adalah suntikan kedua Anda tidak boleh lebih dari 9 bulan. Jika sudah lebih, maka Anda akan diminta untuk mendapatkan suntikan booster.
Di Swiss, Anda dapat menyaksikan pemandangan layaknya lukisan, dari pemandangan jurang yang menakjubkan hingga desa Swiss kuno yang memancarkan pesona. Ada juga puncak pegunungan Alpen yang berselimut salju, hingga danau dan gletser zamrud.
Norwegia
Aturan serupa juga berlaku untuk Norwegia. Tetapi jika Anda mengunjungi kepulauan Svalbard, Anda akan diminta untuk melakukan tes RT-PCR.
Oslo, Troms, Lofoten, Nordland, Bergen, Geirangerfjord, Trondheim, dan Trøndelag adalah tempat-tempar yang wajib dikunjungi.
Libanon
Untuk mengunjungi Libanon, wisatawan yang divaksinasi lengkap tidak perlu menjalani tes RT-PCR jika dosis kedua mereka tidak lebih dari 6 bulan. Namun, Libanon masih memerlukan tes PCR pada saat kedatangan.
Pigeon Rocks di Raouche, tembok Fenisia, souk tua, masjid Mohamman Al-amin, Teluk Zaitunay, dan Kastil Byblos harus ada dalam rencana perjalanan Anda.
Kroasia
Kroasia menyetujui dosis Covishield dan Covaxin yang tidak lebih dari 180 hari. Jika sudah lebih dari waktu yang ditetapkan, Anda harus menunjukkan sertifikat booster.
Mark Dubrvika, kota Hvar, Taman Nasional Danau Plitvice, Taman Nasional Kornati, Zadar, pantai Zlatni Rat, dan kota Korcula wajib dikunjungi ketika Anda merencanakan liburan Kroasia.
Indonesia
Indonesia hari ini mulai melakukan uji coba membebaskan karantina dan visa bagi pelancong khusus di Bali. Aturan itu bakal diterapkan di daerah lainnya dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di pulau dewata setelah pencabutan karantina diberlakukan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaDengan jangkauan tersebut, peringkat paspor Indonesia ada di urutan ke-76 dalam hal kebebasan bepergian.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca Selengkapnya