Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan 13 manajer investasi perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. Bima mengatakan, pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi itu tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa.
"Terkait masalah status 13 korporasi ini, karena putusan sela juga menyatakan hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara, sehingga status 13 manajer investasi ini masih sebagai terdakwa," kata Bima dalam konferensi pers virtual, di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya, sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Bima mengatakan pihak Kejati Jakpus masih mempelajari putusan sela itu setelah menerima salinan lengkap.
Meski demikian, JPU telah menyiapkan dua skenario, yakni menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Seandainya dilakukan perlawanan atau keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berkeberatan pada putusan tersebut, maka dapat melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," kata Bima.
Bima mengatakan saat ini pihak Kejari Jakpus masih menunggu putusan sela lengkap, setelah itu akan dipelajari, dan selanjutnya dilimpahkan kembali, atau mengajukan keberatan.
Terkait langkah mana yang akan diambil, Bima menyebutkan, hal itu merupakan strategi penuntut umum untuk menindaklanjuti penanganan perkara 13 manajer investasi tersebut.
"Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah menerima putusan lengkapnya. Sesuai Pasal 149 KUHAP," kata Bima.
Awalnya, JPU pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.
Ketiga belas perusahaan tersebut adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital.
2. PT Oso Manajemen Investasi.
3. PT Pinnacle Persada Investama.
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia.
5. PT Prospera Asset Management.
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.
7. PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management.
8. PT Gap Capital.
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital.
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management.
11. PT Corfina Capital.
12. PT Treasure Fund Investama.
13. PT Sinarmas Asset Management.
Namun, pada persidangan Senin (16/8), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi tersebut.
Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa korporasi tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya