Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa

Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. Antara

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan 13 manajer investasi perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. Bima mengatakan, pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi itu tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa.

"Terkait masalah status 13 korporasi ini, karena putusan sela juga menyatakan hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara, sehingga status 13 manajer investasi ini masih sebagai terdakwa," kata Bima dalam konferensi pers virtual, di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Orang lain juga bertanya?

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya, sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Bima mengatakan pihak Kejati Jakpus masih mempelajari putusan sela itu setelah menerima salinan lengkap.

Meski demikian, JPU telah menyiapkan dua skenario, yakni menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Seandainya dilakukan perlawanan atau keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berkeberatan pada putusan tersebut, maka dapat melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," kata Bima.

Bima mengatakan saat ini pihak Kejari Jakpus masih menunggu putusan sela lengkap, setelah itu akan dipelajari, dan selanjutnya dilimpahkan kembali, atau mengajukan keberatan.

Terkait langkah mana yang akan diambil, Bima menyebutkan, hal itu merupakan strategi penuntut umum untuk menindaklanjuti penanganan perkara 13 manajer investasi tersebut.

"Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah menerima putusan lengkapnya. Sesuai Pasal 149 KUHAP," kata Bima.

Awalnya, JPU pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ketiga belas perusahaan tersebut adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital.

2. PT Oso Manajemen Investasi.

3. PT Pinnacle Persada Investama.

4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia.

5. PT Prospera Asset Management.

6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.

7. PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management.

8. PT Gap Capital.

9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital.

10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management.

11. PT Corfina Capital.

12. PT Treasure Fund Investama.

13. PT Sinarmas Asset Management.

Namun, pada persidangan Senin (16/8), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi tersebut.

Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa korporasi tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya