Dalam Sidang, Saksi Ungkap Perusahaan Haji Isam Suap Pejabat Pajak Rp40 Miliar
Merdeka.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Yulmanizar menyebut PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menyuap pejabat pajak sebesar Rp40 miliar. Suap diberikan untuk mengondisikan nilai wajib pajak perusahaan yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Yulmanizar mengungkapnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap perpajakan dengan terdakwa mantan tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
Menurutnya, PT Jhonlin Baratama siap mengeluarkan uang Rp50 miliar untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Dari Rp50 miliar itu, sebesar Rp10 miliar akan masuk ke pajak negara sementara Rp40 miliar mengalir ke para pejabat pajak.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
"Untuk menyampaikan kesanggupan angka Rp10 miliar untuk pajak, Rp40 miliar untuk komitmen fee," katanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Yulmanizar menerangkan, awalnya tim pemeriksa pajak sempat bertemu dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Nilai wajib pajak dari Jhonlin pada tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
"Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop," terangnya.
Dia mengaku, dalam beberapa kali pertemuan tersebut dirinya beberapa kali menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak. Menurutnya, pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.
Menurut Yulmanizar, sebagai realisasi pengurangan nilai pajak, pihak Jhonlin Baratama siap memberikan imbalan Rp40 miliar. Imbalan itu sempat dicicil dalam beberapa kali.
"Realisasi fee itu karena sudah lama, Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali," ucapnya.
Yulmanizar menyebut, uang itu dibayar menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD3,5 juta. Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD 1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang.
"Sekitar SGD 437 ribu, atau sekitar Rp 4 miliar per orang," kata Yulmanizar.
Diberitakan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.
Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya