Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus Century, KPK tunggu putusan kasasi Budi Mulya di MA

Dalami kasus Century, KPK tunggu putusan kasasi Budi Mulya di MA

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau membeberkan perkembangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemis. Lembaga antirasuah terus berkelit saat disinggung sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berkilah kalau pihaknya belum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana, Budi Mulya. Sehingga, pengembangan kasus yang merugikan uang negara sebesar triliunan rupiah itu belum bisa dilakukan.

"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap. Dari situ nanti akan gelar, akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagiamana," kata Johan dalam siaran pernya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).

Disinggung kembali apa eksekusi bisa dilakukan meskipun belum ada salinan putusan lengkap, Johan mengakui hal tersebut. "Eksekusi enggak selalu barengan putusan lengkap. Harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," jelasnya.

Sebelumnya, lembaga superbody menegaskan kalau kasus ini akan dikembangkan setelah adanya putusan kasasi Budi Mulya. Namun, sampai Budi Mulya di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat. KPK belum bisa mengungkapkan perkembangan dari kasus ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dimana putusan itu lebih berat dari vonis banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider lima bulan kurungan.

Sedangkan pada pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya