Dampak Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada di Bengkayang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menunda dua tahapan Pilkada 2020 karena Virus Corona atau Covid-19. Penundaan tersebut juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat.
"Penundaan tahapan tersebut juga menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, Selasa (24/3).
Dia menjelaskan,dalam surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 22 Maret 2020," jelasnya.
Menurut Musa, ada dua tahapan yang ditunda yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020 serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Bengkayang dan Penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 23 Maret sampai 17 April 2020 dan pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.
"Untuk selanjutnya akan menunggu arahan dari KPU RI tentang rentang waktu penundaan tahapan tersebut," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan secara serentak pada Minggu (22/3) di masing-masing kecamatan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mekanisme Pelantikan mengacu ke Surat Dinas KPU RI Tanggal 19 Maret Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020, Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
"Selain mengacu pada surat dinas tersebut pelaksanaan pelantikan PPS Se-Kabupaten Bengkayang juga berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca Selengkapnya