Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dampak Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada di Bengkayang

Dampak Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada di Bengkayang Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menunda dua tahapan Pilkada 2020 karena Virus Corona atau Covid-19. Penundaan tersebut juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat.

"Penundaan tahapan tersebut juga menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan,dalam surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.

Orang lain juga bertanya?

"Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 22 Maret 2020," jelasnya.

Menurut Musa, ada dua tahapan yang ditunda yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020 serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Bengkayang dan Penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 23 Maret sampai 17 April 2020 dan pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.

"Untuk selanjutnya akan menunggu arahan dari KPU RI tentang rentang waktu penundaan tahapan tersebut," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Dia menambahkan, pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan secara serentak pada Minggu (22/3) di masing-masing kecamatan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mekanisme Pelantikan mengacu ke Surat Dinas KPU RI Tanggal 19 Maret Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020, Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.

"Selain mengacu pada surat dinas tersebut pelaksanaan pelantikan PPS Se-Kabupaten Bengkayang juga berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu

Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024

Hal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya