Dari 344 Vila di Taman Nasional Gunung Halimun, Hanya 11 Bangunan Taat Pajak
Merdeka.com - Vila-vila liar tidak hanya menjamur di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Pamijahan pun, setidaknya terdapat 344 vila liar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat, dari jumlah tersebut hanya 11 di antaranya yang legal dan membayar pajak dari vila-vila dan penginapan yang disewakan.
"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya 11 atau 3,7 persen yang membayar pajak dari vila dan penginapan yang disewakan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis (27/8).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Apa yang ditemukan di tempat tinggal tersebut? Diperkirakan berusia 16.800 tahun, tempat tinggal di gua La Garma di Cantabria tampak hampir tak berubah sejak penduduk kuno meninggalkan situs tersebut. Bahkan, perkakas dan artefak lainnya masih berserakan di lantai.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Dimana rumah itu ditemukan? Dilansir dari laman Newsweek, hunian persegi panjang itu ditemukan oleh para peneliti dari Akademi Ilmu Pengetahuan Austria (ÖAW) di Svinjarička Čuka, Serbia, yang terletak di wilayah Balkan di Eropa tenggara.
Kata dia, banyak pemilik usaha penginapan tidak mengerti perizinan. Sehingga banyak yang akhirnya tidak membayarkan pajak usahanya.
Hal itu, ditemui saat Satpol PP memeriksa salah satu penginapan yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare di Kecamatan Pamijahan. Saat itu, kata Agus, pemilik penginapan mengaku tidak bayar pajak tidak mengurus izin usaha.
"Kita kan menindaklanjuti laporan dari UPT Pajak Leuwiliang terkait minimnya pendapatan pajak daerah dari wilayah Kecamatan Pamijahan," kata Agus.
Satpol PP pun memberikan sanksi teguran sekaligus imbauan kepada pemilik penginapan agar taat membayar pajak. Dia juga tidak segan memberi sanksi penyegelan jika pemilik penginapan tidak segera membayarkan pajak.
"Harusnya semua vila yang berada di wilayah ini untuk taat membayar pajak, seusia Perda Nomor 4 tahun 2015 berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," jelasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah kompleks perumahan mewah yang dibangun puluhan tahun lalu dibiarkan terbengkalai. Lokasinya di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Simak fotonya!
Baca SelengkapnyaMasih ingat dengan Kampung Gajah? Begini kondisinya yang sudah terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaPerumahan tersebut sangat tidak terurus. Mayoritas bangunan rumah-rumah itu hancur karena tidak berpenghuni.
Baca SelengkapnyaRumah mewah yang diduga milik pelawak Tukul Arwana tersebut beberapa bagiannya tampak mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca Selengkapnya