Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dekan Nonaktif UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi

Dekan Nonaktif UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Syafri Harto dinilai terbukti dalam kasus cabul terhadap mahasiswi inisial Lm. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp10.772.000 untuk korban.

Syafri Harto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara tertutup untuk umum Senin (21/3).

"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami aajukan penahanan selama 3 tahun," ujar jaksa Syafril di luar persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Bantah Mencabuli Mahasiswi

Menurut Syafril, selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan cabul terhadap mahasiswinya Lm. Namun, jaksa memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.

"Terdakwa menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," tegas Syafril.

Bahkan, jaksa juga menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus tersebut. Sebab, perbuatan cabul mencium pipi dan kening juga dialami korban karena terpaksa. Bahkan, jaksa juga menilai terdakwa meminta bibir korban untuk dicium.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata Syafril.

Karena itu, jaksa menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar keuangan yang dikeluarkan korban Lm akibat kasus tersebut.

"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan Lm sebesar Rp10.772.000," jelasnya.

Korban Curhat di Media Sosial

Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan atau Speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologisnya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.

Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut. Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Syafri Harto membantah tudingan itu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji

Pelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Rektor Undip Buka Suara Soal Kasus Perundungan dr Aulia Risma: Buat Apa Kami Tutupi
Rektor Undip Buka Suara Soal Kasus Perundungan dr Aulia Risma: Buat Apa Kami Tutupi

Dokter Aulia diduga bunuh diri di indekos Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, karena dibully senior pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Guru Minta Oral Seks ke Muridnya, Tapi Upah Tak Sesuai Janji, Lalu Dihajar hingga Kritis
Guru Minta Oral Seks ke Muridnya, Tapi Upah Tak Sesuai Janji, Lalu Dihajar hingga Kritis

Seorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Dua Hukuman yang Diterima Undip Buntut Kematian Dokter Aulia Risma
Dua Hukuman yang Diterima Undip Buntut Kematian Dokter Aulia Risma

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto membeberkan hukuman tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya