Dekan Nonaktif UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi
Merdeka.com - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Syafri Harto dinilai terbukti dalam kasus cabul terhadap mahasiswi inisial Lm. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp10.772.000 untuk korban.
Syafri Harto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara tertutup untuk umum Senin (21/3).
"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami aajukan penahanan selama 3 tahun," ujar jaksa Syafril di luar persidangan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Bantah Mencabuli Mahasiswi
Menurut Syafril, selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan cabul terhadap mahasiswinya Lm. Namun, jaksa memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.
"Terdakwa menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," tegas Syafril.
Bahkan, jaksa juga menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus tersebut. Sebab, perbuatan cabul mencium pipi dan kening juga dialami korban karena terpaksa. Bahkan, jaksa juga menilai terdakwa meminta bibir korban untuk dicium.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata Syafril.
Karena itu, jaksa menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar keuangan yang dikeluarkan korban Lm akibat kasus tersebut.
"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan Lm sebesar Rp10.772.000," jelasnya.
Korban Curhat di Media Sosial
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan atau Speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologisnya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut. Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Syafri Harto membantah tudingan itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaDokter Aulia diduga bunuh diri di indekos Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, karena dibully senior pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaWakil Rektor IV Undip, Wijayanto membeberkan hukuman tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya