Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Keamanan, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindahkan ke Polda Jateng

Demi Keamanan, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindahkan ke Polda Jateng Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindahkan ke Polda Jateng. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Polresta Surakarta telah menetapkan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara Tabligh Akbar PA 212 di Solo Minggu (13/1) lalu.

Selanjutnya, polisi kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu (13/2) lusa. Namun karena alasan keamanan, pemeriksaan dipindahkan ke Polda Jawa Tengah di Semarang pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.

Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, meskipun dipindahkan, namun tim penyidik yang menangani kasus ini tetap anggota Satreskrim Polresta Surakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Hanya lokasi pemeriksaan saja yang dialihkan ke Mapolda Jateng. Kita sendiri yang mengalihkan lokasi pemeriksaan Slamet Ma'arif ke Mapolda Jateng. Faktor keamanan yang dijadikan pertimbangan," katanya, Senin (11/2).

Dia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan tersangka, Slamet Ma'arif bernomor S.Pgl/48/II/2019/Satreskrim Solo sudah diserahkan ke kuasa hukum. Pihaknya juga sudah memberitahukan jika ada pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polda Jateng.

"Jumat kemarin kami melakukan gelar perkara. Kemudian Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Menurut Andy, Slamet Ma'arif akan dikenakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Yakni tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

"Ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu)," terangnya.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Slamet Ma'arif sudah diperiksa sebagai saksi pada 7 Februari lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
2.120 Personel Gabungan Kawal Debat Perdana Capres di KPU
2.120 Personel Gabungan Kawal Debat Perdana Capres di KPU

Sebanyak 2.120 personel gabungan akan mengamankan pelaksanaan debat perdana capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12) .

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya