Demi Rp 10 juta, TKI selundupkan 930 gram sabu dari Malaysia
Merdeka.com - Demi mendapatkan uang Rp 10 juta, NR (27), seorang prmusaji asal Indonesia rela menyelundupkan tiga koper berisi sabu-sabu dengan total berat 930 gram. Narkotika Golongan I jenis methamphetamine itu dibawa tersangka dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara International Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.
Alhasil, perempuan berambut lurus sepunggung itupun dibekuk petugas Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
Menurut Kepala KPPBC Juanda, Moch Mulyono, saat ditangkap petugas di Terminal 2 Kedatangan Bandara Juanda, tersangka menumpang pesawat Air Asia XT-322 dari Kuala Lumpur. Pesawat tersebut mendarat di Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
"Saat turun dari pesawat, yang bersangkutan membawa tiga koper. Dia seorang diri dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan x-ray, baik pemeriksaan fisik barang maupun tubuh yang bersangkutan, terlihat ada sesuatu yang mencurigakan pada masing-masing gagang koper," terang Mulyono di Kantor Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Rabu (16/11).
Atas kecurigaan itu, petugas lalu melakukan pembongkaran, dan diketahui koper milik tersangka itu terdapat barang berupa kristal putih kusam dibungkus plastik. Hasil uji narcotest, barang tersebut positif methampethamine, dengan total berat 930 gram.
"Selanjutnya, tersangka akan kita serahkan ke pihak Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses dan pengembangan lanjutan," lanjut Mulyono.
Sementara berdasarkan pemeriksaan customs declaration dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), NR diketahui seorang WNI yang tengah bekerja sebagai pramusaji di sebuah restoran yang ada di Malaysia.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dia ditawari oleh orang tak dikenal untuk membawakan tiga koper miliknya ke Indonesia dengan imbalan Rp 10 juta. "Uang itu akan dibayar oleh orang tak dikenal ini saat yang bersangkutan sudah sampai di Bandara Juanda," terang salah satu petugas.
Sayang, saat tiba di Indonesia (Bandara Juanda), NR dibekuk petugas CNT KPPBC Juanda dan harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika, serta dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya