Demokrat tak masalah Koopsusgab diaktifkan, tapi bubar pasca RUU Terorisme disahkan
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI diperlukan untuk memberantas terorisme. Menurutnya, Koopsusgab dapat dibentuk sebelum Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Terorisme disahkan.
"Jadi kalau ada langkah presiden seperti itu ya saya pikir boleh-boleh saja dan memang harus demikian. Nah tetapi begitu UU terorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Menurutnya pembentukan komando semacam itu diperlukan untuk memberantas terorisme yang sedang marak. Meskipun sebenarnya sudah ada Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang di dalamnya sudah ada pelibatan TNI, namun BNPT masih perlu ada penguatan dari lembaga tersebut.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Siapa yang mau mendirikan partai baru? 'Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,' kata Sandiaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Bagaimana koalisi terbentuk? Koalisi juga dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan secara formal yang memiliki kontrak bersama di antara dua partai politik atau lebih, guna menjamin kekuasaan pemerintah atas dasar adanya suara dari mayoritas.
"Pembentukan badan lagi itu saya pikir kan sebenarnya sudah ada BNPT yang sebenarnya tinggal ditingkatkan fungsi dan tugasnya. Karena menurut pansus, BNPT adalah lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu dan itu akan mewadahi soal TNI akan ada di situ," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengklaim Presiden Jokowi sudah merestui pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan untuk menanggulangi terorisme di Indonesia. Satuan Komando ini akan diisi prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/5).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca Selengkapnya