Dendam dikeroyok, pemulung tusuk kuli panggul hingga tewas di Tanah Tinggi
Merdeka.com - Sukarta (60), akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek Tangerang setelah berusaha kabur, usai menikam rekannya, Narna (48), kuli panggul di pasar Induk Tanah Tinggi, kota Tangerang pada Rabu (3/10) malam kemarin.
Kapolsek Tangerang (Benteng) Kompol Ewo Samono menerangkan, masih melakukan pemeriksaan terhadap kakek yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung di pasar induk Tanah Tinggi itu.
"Kami dapat laporan semalam ada penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang melihat, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal di RSUD Tangerang," ucap Ewo, Kamis (4/10) di Mapolsek Benteng.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Polisi yang mendapati identitas pelaku langsung melakukan pengejaran, beruntung tak sampai 24 jam, pelaku yang menancapkan pisau ke perut korbannya, berhasil diamankan.
Menurut Kapolsek, peristiwa penusukan itu, diawali rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang merasa pernah dikeroyok pelaku dan sejumlah rekannya.
"Kejadiannya saat korban sedang beristirahat di TKP, tiba-tiba pelaku datang untuk menanyakan dirinya dikeroyok. Saat itu juga terjadi keributan korban dengan pelaku. Pelaku yang emosi mengambil pisau dan langsung menusuk perut korban, hingga korban tergeletak bersimbah darah," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaWarga Bojong, Cikupa, Tangerang SS (44) menjadi korban penganiayaan dua orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku tawuran yang melarikan diri usai kejadian.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat kedua pelaku memergoki korban tengah mencuri jengkol di kebun milik PR.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku berinisial SN dan RY itu merupakan pasangan suami istri yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca Selengkapnya