Deni Gumelar, Buronan Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp18,5 M Ditangkap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar yang merugikan negara Rp18.572.700.646. Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi di Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Deni Gumelar.
"Yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap," ucap Ali, Kamis (9/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Ali mengatakan pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO tersebut yang datang dari Malang, Jawa Timur, menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung.
"Selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," kata dia.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, kata Ali, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO tersebut melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021.
"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucap Ali.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba memiliki tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang yang tersebar di Kota Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan.
Baca Selengkapnya