Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Detik-detik Penggerebekan Gudang Masker Ilegal di Cilincing

Detik-detik Penggerebekan Gudang Masker Ilegal di Cilincing Penggerebekan gudang masker. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polisi mengepung sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilingcing, Jakarta Utara. Bangunan berlantai dua yang dicurigai sebagai tempat memproduksi masker ilegal.

Polisi itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, berpakaian lengkap sambil menenteng senjata laras panjang. Mereka berbaris ke belakang, berembuk menyusun rencana merangsek ke dalam bangunan.

Sementara itu, moncong senjata di arahkan ke depan. Aba-aba pun diucapkan oleh pemimpinnya.

"Ayo masuk-masuk," kata anggota yang di depan.

"Go,go,go," celetuk yang lain.

Anggota menuju ke arah tangga. Mereka naik ke atas. Suara hentakan kaki terdengar sangat nyaring setiap kali anggota menginjakkan anak tangga.

Anggota itu terus berteriak-teriak identitasnya sambil berlari. Setiap ruangan diperiksa satu persatu. Anggota akhirnya menemukan ruangan berukuran 10X20 Meter. Terlihat tumpukan kardus cokelat juga mesin-mesin besar di dalamnya.

Kedatangan sembilan anggota Direktorat Narkoba membuat pekerja ketar-ketir. Pekerja itu pu langsung jongkok. Kedua tangan di angkat ke atas. Mesin-mesin pun dimatikan.

"Jongkok, sini-sini," ujar polisi.

Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba, Kompol Budi Setiadi menjelaskan kehadirannya.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas pembuatan masker tanpa izin," ujar Budi.

Para tersangka, yaitu YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF dikumpulkan menjadi satu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka bukan hanya menimbun masker, tapi memproduksi masker secara ilegal.

"Tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di lokasi, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, masker yang digerebek tidak sesuai dengan standar. Misalnya tidak memiliki anti virus.

"Itu yang paling murah. Yang ini gak ada izin sama sekali, gak ada izin depkes atau Kementerian," ujar dia.

Dalam penggerebekan, ditemukan setidaknya 600 dus yang isinya 30.000 masker.

"Dia mulai bergerak memproduksi masker ilegal ini sejak januari lalu, ini hasil keterangan awal," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancamannya 5 Tahun," tutup dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

Polisi temukan 30 ribu masker ilegal

Polisi menyita 30 ribu masker ilegal dari sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan Cilingcing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Polisi pun telusuri konsumen daripada perusahaan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ruko tidak sesuai peruntukan. Pemilik hanya mengantongi izin penyimpanan alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, digunakan untuk memproduksi masker ilegal.

"Gudang beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 masker," kata dia di lokasi, Jumat (28/2/2020).

Kini, Sebanyak 10 tersangka digelandan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang disini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya. Pemiliknya sementara gak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," terang dia.

Menurut keterangan, masker didistribusikan ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Dalam satu hari pemilik bisa meraup keuntungan Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

"Kami masih datakan semuanya dia distribusi kemana," ujar dia. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP