Dewan Etik bakal klarifikasi ke ketua MK soal tudingan lobi DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dituding Politisi Gerindra Desmond J Mahesa melakukan lobi kepada anggota DPR terkait dengan pemilihannya kembali sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR. Atas dugaan itu, Dewan Etik MK telah menggelar rapat pada Rabu (6/12) dan memutuskan akan bertemu dengan Arief Hidayat pada Kamis (7/12) besok.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Etik MK, KH Salahuddin Wahid saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Salahuddin menerangkan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, pihaknya langsung menggelar rapat.
"Kami yang diberikan tugas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap para hakim langsung bereaksi dan kami lakukan rapat dan memutuskan bertemu dengan Ketua MK. Semoga besok pagi bisa terlaksana," jelasnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Berita yang dimuat di media menurutnya belum sepenuhnya benar sehingga perlu dikonfirmasi langsung ke Ketua MK. "Karena apa yang dimuat di media belum tentu benar terjadi dan kami akan lakukan klarifikasi langsung kepada Ketua MK. Besok kami bertemu kembali dengan Ketua MK," ujarnya.
Tugas Dewan Etik ialah menindaklanjuti laporan atau informasi dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Salahuddin mengatakan Dewan Etik sangat peduli dengan etika hakim MK karena MK adalah salah satu lembaga yang integritasnya tinggi selain KPK.
Salahuddin juga mengatakan pihaknya tak berwenang meminta DPR menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sampai ada keputusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. "Kami tak berwenang mencampuri tugas DPR," ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Dewan Etik, Achmad Rustandi. Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua MK harus didalami.
"Kami berpegang pada peraturan bahwa tidak semua berita bisa diterima. Ada berita yang bersifat gosip dan tak berdasar. Karena itu kami lakukan pendalaman sesuai aturan-aturan yang berlaku di MK," jelasnya.
Dewan Etik, kata Rustandi bertugas mengawasi dan menjaga etika para hakim. Namun tak berhak mencampuri putusan para hakim dalam penanganan berbagai perkara. Pihaknya juga tak bisa mencampuri kewenangan DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Arief Hidayat.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengungkap kejanggalan fit and proper test Arief. Jabatan Arief akan habis pada April 2018. Saat ini, Arief masih menjabat sebagai ketua MK.
Wacana untuk fit and proper test terhadap Arief, kata Desmond, tidak diputuskan terlebih dahulu dalam rapat Komisi III. Padahal, jika rapat pleno memutuskan memperpanjang masa bakti Arief, maka fit and proper test tidak diperlukan. Namun, dia mengklaim, tak mengetahui pihak yang memaksakan fit and proper test terhadap Arief tetap berjalan.
"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper. Kan harusnya Komisi III rapat dulu pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," kata Desmond saat dihubungi, Senin (27/11).
Kejanggalan lainnya, Desmond menduga ada nuansa politis di balik fit and proper test Arief di Komisi III. Arief disebut telah melakukan lobi ke sejumlah partai agar kembali terpilih menjadi hakim MK. Hal ini dilakukan agar jabatan Ketua MK tidak diambil alih oleh hakim MK Saldi Isra.
"Walaupun sebelumnya memang Pak Arief gencar juga lobi-lobi gitu loh. Lobi-lobi dengan alasan dia ingin diperpanjang karena mendekati partai-partai dengan argumentatif kalau dia enggak terpilih nanti yang gantiin dia Saldi Isra, Saldi Isra itu dianggap pro KPK," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam forum klarifikasi, Dewan Etik mempersilahkan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait wacana munaslub.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaPemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Baca Selengkapnya