Dewan Kerukunan Nasional akan selesaikan pelanggaran HAM masa lalu di luar peradilan
Merdeka.com - Pemerintah segera merampungkan proses kelahiran Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Nantinya, lembaga ini akan bertugas menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.
"Sebenarnya ada kaitan dengan masalah pelanggaran-pelanggaran masa lalu. Tapi melebar jadi yang masa kini dan masa depan juga," ucap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/6).
DKN akan mengedepankan proses penyelesaian di luar jalur peradilan. Mekanisme dengan pendekatan mediasi, budaya, tradisi dan kehidupan berbangsa. Dia punya alasan menggunakan pendekatan mediasi dalam penuntasan kasus.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana Kemlu membantu menyelesaikan konflik? Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sidharta R. Suryodipuro, mengatakan resolusi konflik Myanmar akan dibahas oleh para pemimpin negara ASEAN, kendati pihak pemerintah Myanmar tidak mengutus delegasi resmi.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
"Jadi jangan semuanya diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana kaku, keras, lalu menang kalah. Walaupun si A menang atau B kalah, belum tentu memuaskan dendam. Maka jangan semua masalah diselesaikan dengan hukum, termasuk itu harus disadari memang. Kalau semua masalah diselesaikan dengan cara hukum nanti penuh penjara," ungkap Jimly.
Menurutnya, pendekatan dengan mengedepankan kultural ini dipandang bisa mencegah konflik berkelanjutan.
"Maka ini mau mengembangkan pendekatan yang lebih kultural, setidaknya begitu. Supaya mencegah dan mengatasi, menyelesaikan konflik yang ada," tukasnya.
Meski begitu, kata dia, pendekatan semacam ini bukan berarti mengesampingkan dan mengabaikan aspek hukum. Tapi lebih kepada penyelesaiannya.
"Tanpa mengabaikan pendekatan hukum, tapi ini melengkapi supaya ada solusi jangan terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting, sekarang dan masa depan. Jadi kita harus cegah," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Papua, Willem Frans Ansanay melihat dengan adanya DOB di Papua akan memudahkan penanganan kasus HAM.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca Selengkapnya