Dewas KPK Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tak kooperatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Haris menyayangkan sikap Nicke yang tak memenuhi panggilan dewas KPK dengan gagalnya permintaan keterangan langsung terhadap Lili Pintauli Siregar.
"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai. Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak koperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Haris dalam keterangannya, Selasa (26/4).
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Haris mengingatkan agar Nicke mampu bekerjasama demi terangnya peristiwa ini. Apalagi, diduga Pertamina merupakan pihak yang memberikan gratifikasi tersebut kepada Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata Haris.
Diketahui, Dewas KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Nicke meminta pemeriksaan diundur.
"Rencananya begitu (diperiksa hari ini), tetapi saya dapat laporkan yang bersangkutan (Nicke) minta diundur," kata Tumpak.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Perwakilan Pertamina Diperiksa Dewas KPK
Sebelumnya Dewas KPK tengah mencari tahu total penerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sekarang kan lagi dicari, belum tahu kan untuk berapa orang, belum mengerti. Belum mengerti, ini lagi cari bahannya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Diduga Lili tak hanya sendiri menerima fasilitas tiket nonton dan penginapan hotel selama kurang lebih satu minggu. Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina ini diduga juga memberikan fasilitas terhadap kerabat Lili.
Pengusutan total penerima fasilitas itu diselisik dewas KPK terhadap pihak Pertamina. Dewas berharap para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif dan jujur.
"Sehingga bisa lebih cepat selesai kan, kalau keterangan (yang) diberikan tidak apa adanya tidak selesai-selesai nanti," kata Albertina.
Dewas KPK merampungkan pemeriksaan terhadap perwakilan PT Pertamina dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun Albertina tidak menjelaskan detail identitas pihak Pertamina yang diperiksa Dewas KPK.
Menurut Albertina, keterangan dari pihak Pertamina penting untuk mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. "Jadi klarifikasi, ya, sekarang Dewas itu lagi mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaFirli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya