Di hadapan pimpinan KPK, Wali Kota Solo minta kejelasan status Ganjar di kasus e-KTP
Merdeka.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Dia berpendapat, saat ini status Ganjar seperti digantung KPK dan justru menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, cenderung menjadi komoditas politik.
Permintaan itu disampaikan Hadi di hadapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten Kota Se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jateng, Kamis (14/12).
"Pak Alex saya mohon kejelasan status Pak Gubernur terkait e-KTP, ini bagaimana, kalau ya, ya ambil saja pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan," kata Hadi.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Mengapa Ganjar ingin menerapkan KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
Menanggapi itu, Alexander Murwata meminta semua pihak berfikir jernih menyikapi kasus e-KTP. Nama yang muncul dalam dakwaan atau persidangan tidak otomatis menjadi bukti keterlibatan.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan. Namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," jawabnya.
“Kalau namanya ada tercatat di buku surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi. Rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," tegasnya.
Alex menambahkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan kata satu orang saja. Perlu bukti yang menguatkan.
Bupati Kendal Mirna Annisa mengeluhkan seringnya nama kepala daerah disangkutpautkan dengan kasus pidana korupsi. Meskipun tidak ada bukti kuat, namun isu yang ada telanjur menyebar dan membuat kerja kepala daerah tidak fokus.
"Sedikit-sedikit orang bilang 'awas KPK', kapan kita kerjanya kalau begini. Seperti juga Pak Ganjar, saya lihat di Youtube sudah menjelaskan bahwa beliau tidak menerima, KPK juga sudah bilang tidak, tapi masih menjadi komoditas politik," paparnya.
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP, Ganjar masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Nama Ganjar disebut oleh M Nazaruddin, terpidana korupsi yang merupakan mantan bendahara Partai Demokrat. Nazaruddin mengaku melihat dengan mata kepala sendiri mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo terima duit suap dari proyek senilai Rp 5,7 triliun itu. Duit suap yang diterima Ganjar yakni USD 500.000.
Menurut kesaksian Nazaruddin, duit itu diberikan kepada Ganjar di ruang kerja Mustoko Weni di DPR. Mustoko merupakan politikus Golkar yang menjabat sebagai badan anggaran DPR.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaViral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaProses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.
Baca SelengkapnyaSekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Solo Gugur saat Pelantikan Wapres
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnyasu ini berkembang usai Erick Thohir membuat SKCK yang digadang bakal mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden 2024.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya