Di Wadas Polri Bertindak Terukur Dituding Semena-mena, Kalau Diam Dianggap Membiarkan
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim Polri sering dihadapkan pada dilema saat menjalankan tugasnya. Terutama di masyarakat.
Dia pun mencontohkan kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Jawa Tengah. Menurutnya jika Polri seumpama diam, pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya.
"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," ujar Mahfud.
-
Bagaimana Das'ad menyampaikan pesan tentang pentingnya saling menghormati? Walaupun kita tidak kaya, kita tidak boleh bersikap kasar terhadap istri,
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Mengapa Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM? Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab“ yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip HAM.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa itu adab? Adab adalah sopan santun, yang sangat penting diajarkan pada setiap orang.
Menurut Mahfud, aturan pelaksana di dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dia menuturkan dalam aturan itu diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Dia menjelaskan terdapat lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia. Pertama, menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang. Dua bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.
"3. Berperilaku sopan, 4. Menghormati norma agama, etika, dan susila; 5. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," jelas Mahfud.
Turut hadir dalam acara ini, Duta Besar Uni Eropa, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ketua LPSK, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Lembaga Pendidikan Polisi, dan Ketua Harian Kompolnas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca Selengkapnya