Dianggap berkepentingan di kasus suap, Bang Ipul diperiksa KPK lagi
Merdeka.com - Untuk ketiga kalinya terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul atau dikenal juga bang Ipul diduga turut andil dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan alasan penyidik KPK secara maraton memanggil Saipul lantaran ingin mendalami lebih lanjut perihal dugaan tersebut.
"Yang bersangkutan (Saipul Jamil) punya kepentingan dalam kasus itu, jadi masih didalami," ujar Saut, Rabu (20/7).
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Kapan Saipul Jamil berdzikir? Pada salah satu postingannya, Saipul Jamil juga memperlihatkan dirinya tengah berdzikir di malam tahun baru, disertai dengan keterangan berisi harapan-harapan untuk tahun 2024.
-
Apa hasil tes Saipul Jamil? Hasil lab yang dilakukan polisi menunjukkan dirinya negatif narkoba dan dinyatakan bebas.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
Mantan juri D'Academy itu menjalani pemeriksaan perdananya di KPK pada hari Senin (18/7). Pemeriksaan perdana bang Ipul cukup memakan waktu lama, hampir 10 jam dia berada di ruang pemeriksaan. Saipul yang tiba di Gedung KPK sambil mengenakan koko berwarna hitam hanya tersenyum dan mengucap salam.
"Assalamualaikum. Iya saya sehat. Nanti saja yah," tukasnya, Senin (18/7).
Keesokannya, Selasa (19/7) pedangdut sensasional itu kembali diperiksa penyidik KPK. Tidak seperti pemeriksaan pertamanya baru kelar pemeriksaan pukul 22.00 WIB, pemeriksaan kedua bang Ipul hanya memakan waktu 7 jam.
Lantas, dugaan kuat bang Ipul menjadi tersangka baru dalam hal ini pun menguat. Namun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan memastikan kemungkinan Ipul akan menjadi tersangka baru.
"Masih proses pemeriksaan tunggu saja," tukasnya.
Diketahui pemberian suap kepada Rohadi berasal dari pihak Saipul Jamil, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan hakim yang sebelumnya jaksa penuntut umum polsek Kelapa Gading menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap juri D'Academy tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaCak Imin diperiksa terkait kasus pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 lalu. Dia mengaku sudah membeberkan semua yang ia ketahui kepada penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTrunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya