Didakwa cemarkan nama Fuad Amin, Ra Imam siap buktikan dalam sidang
Merdeka.com - Tokoh masyarakat dan pengasuh Pondok Pesantren Ibn Cholil, Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil atau Ra Imam, menolak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tudingan mencemarkan nama baik mantan Ketua DPRD Bangkalan sekaligus terdakwa kasus suap izin jual beli gas Bangkalan, Fuad Amin Imron. Ra Imam menyatakan siap membuktikan hal itu dalam sidang lanjutan.
Meski tidak mengajukan keberatan, Ra Imam menolak tuduhan itu. Mantan calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2012 itu merasa tidak pernah menyebut Fuad Amin, dengan pernyataan seperti didakwakan kepadanya.
"Kami menghargai dakwaan. Namun, kami punya hak jawab yang akan saya sampaikan di pengadilan nanti. Saya siap menghadapi resiko, sebagaimana teman-teman saya yang lain, yang siap dibacok (karena melawan Fuad Amin) dan sebagainya," kata Ra Imam usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2).
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Ra Imam melanjutkan, saat menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan pada 18 Febuari 2013 silam, dia berusaha mencairkan massa yang sudah mulai memanas. "Saya tidak ingin kejadian di Kantor KPU terjadi. Massa yang memanas, berusaha saya tenangkan. Jadi tuduhan itu tidak benar. Nanti akan kita buktikan di persidangan berikutnya. Saat ini, biar sidang berjalan apa adanya," ucap Ra Imam.
Ra Iman sempat maju sebagai calon Bupati Bangkalan empat tahun lalu. Namun, jelang pencoblosan, namanya dicoret, meski kertas suara sudah dicetak. Terjadi amuk massa waktu itu. Sejumlah pendukung Ra Imam protes di Kantor KPU Bangkalan. Dalam aksi itu terjadi kerusuhan. Massa merusak fasilitas di jalanan dekat Kantor KPU Bangkalan.
Selanjutnya, pada Febuari 2013, Ra Imam bersama Forum Peduli Masyarakat Bangkalan kembali menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan. Saat itu, Ra Imam dituding telah mencemarkan nama baik Fuad Amin, yang saat ini divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena kasus suap. Ra Imam dituding menyebut Fuad Amin maling rakyat.
Pada sidang dipimpin Hakim Harijanto hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati mendakwa Ra Imam dengan Pasal 110 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Gibran Rakabuming Raka merespons tudingan yang menyebut dirinya curang saat debat.
Baca SelengkapnyaHotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.
Baca Selengkapnyabeberapa waktu sebelumnya heboh akun Fufufafa yang meninggalkan jejak digital berkomentar bernada menghina Prabowo
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.
Baca SelengkapnyaSempat tak berkomentar, Salim Nauderer akhirnya buka suara melalui Instagram pribadi, terkait kabar dugaan perselingkuhan dirinya dengan Azizah Salsha.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad menyebut jika tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAntara Toni dan Razman memang dikenal kerap berdebat keras terkait kasus penganiayaan Vina Cirebon yang menyeret Pegi sebagai tersangka
Baca Selengkapnya