Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa pasal kumulatif, Angela Lee terancam hukuman 15 tahun bui

Didakwa pasal kumulatif, Angela Lee terancam hukuman 15 tahun bui Sidang Angela Lee. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Artis Angela Lee bersama suaminya David Hardian Santoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7). Menggunakan kerudung putih, kemeja putih dan rompi pink, Angela Lee duduk bersebelahan dengan sang suami.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Angela Lee dan suaminya dilakukan. Dalam dakwaannya, Angela Lee diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Susanto Wibowo, menyampaikan baik Angela Lee maupun suaminya akan didakwa dengan pasal kumulatif. Pasal pertama adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan pasal kedua adalah tindak pidana pencucian uang.

"Didakwa pasal kumulatif, pertama adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kemudian juga dikenai tindak pencucian uang. Maksimal hukuman penjara 15 tahun," ujar Dian, Selasa (24/7).

sidang angela lee

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan beberapa pasal yang digunakan untuk mendakwa Angela Lee maupun suaminya. Di antaranya Pasal 378 junto 55 ayat 1 atau 372 junto pasal 55 junto pasal 64 ayat 1. Kemudian, pasal 3 uu no 8 tahun 2010 junto pasal 55 dan tipe 2 pasal 4 UU no 8 tahun 2010.

Usai dibacakan dakwaan, Angela Lee maupun suaminya dibawa kembali ke ruang tunggu tahanan. Kemudian Angela Lee dibawa ke Lapas Wirogunan sedangkan suaminya dibawa ke Lapas Cebongan.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Selasa (31/7). Dalam persidangan itu diagendakan akan menghadirkan saksi dari korban.

Terpisah, kuasa hukum Angela Lee maupun suaminya, Wahyu Rudi Indarto mengatakan, ia bersama kliennya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. "Kedua terdakwa pada prinsipnya mengikuti proses persidangan dengan baik," urai Wahyu.

Wahyu menuturkan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang sudah disiapkan. Saksi-saksi ini nantinya akan dihadirkan sesuai dengan jadwal persidangan.

Sebagaimana diberitakan, Angela Lee dan suaminya dilaporkan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 12 miliar. Uang yang sedianya digunakan untuk investasi bisnis tas impor ini justru digunakan Angela Lee dan suaminya untuk membayar hutang dan membeli keperluan pribadi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya