Didakwa pasal kumulatif, Angela Lee terancam hukuman 15 tahun bui
Merdeka.com - Artis Angela Lee bersama suaminya David Hardian Santoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7). Menggunakan kerudung putih, kemeja putih dan rompi pink, Angela Lee duduk bersebelahan dengan sang suami.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Angela Lee dan suaminya dilakukan. Dalam dakwaannya, Angela Lee diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Susanto Wibowo, menyampaikan baik Angela Lee maupun suaminya akan didakwa dengan pasal kumulatif. Pasal pertama adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan pasal kedua adalah tindak pidana pencucian uang.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa tanda bisnis artis hasil pencucian uang? “Saya ingin mengajak Anda untuk memahami mereka yang menggunakan bisnis dengan menggunakan uang dari money laundry,“ kata Rhenald dikutip dari video Youtubenya yang berjudul '10 Tanda-Tanda Bisnis Artis Dari Pencucian Uang'. Menurutnya, ada 10 indikasi bahwa bisnis artis tersebut hasil dari pencucian uang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Didakwa pasal kumulatif, pertama adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kemudian juga dikenai tindak pencucian uang. Maksimal hukuman penjara 15 tahun," ujar Dian, Selasa (24/7).
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan beberapa pasal yang digunakan untuk mendakwa Angela Lee maupun suaminya. Di antaranya Pasal 378 junto 55 ayat 1 atau 372 junto pasal 55 junto pasal 64 ayat 1. Kemudian, pasal 3 uu no 8 tahun 2010 junto pasal 55 dan tipe 2 pasal 4 UU no 8 tahun 2010.
Usai dibacakan dakwaan, Angela Lee maupun suaminya dibawa kembali ke ruang tunggu tahanan. Kemudian Angela Lee dibawa ke Lapas Wirogunan sedangkan suaminya dibawa ke Lapas Cebongan.
Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Selasa (31/7). Dalam persidangan itu diagendakan akan menghadirkan saksi dari korban.
Terpisah, kuasa hukum Angela Lee maupun suaminya, Wahyu Rudi Indarto mengatakan, ia bersama kliennya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. "Kedua terdakwa pada prinsipnya mengikuti proses persidangan dengan baik," urai Wahyu.
Wahyu menuturkan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang sudah disiapkan. Saksi-saksi ini nantinya akan dihadirkan sesuai dengan jadwal persidangan.
Sebagaimana diberitakan, Angela Lee dan suaminya dilaporkan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 12 miliar. Uang yang sedianya digunakan untuk investasi bisnis tas impor ini justru digunakan Angela Lee dan suaminya untuk membayar hutang dan membeli keperluan pribadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya