Didatangi Hamzah Haz, Polda Metro melunak usut kasus Ivan Haz
Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap Toipah, pembantu rumah tangganya. Sejak kasus ini dilaporkan oleh korban, penyidik nampak garang seakan tak pandang bulu untuk menjerat si anak mantan Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz tersebut.
Bahkan, beberapa kali mangkir dari pemanggilan, penyidik mengancam akan menjemput paksa Ivan jika tak juga datang untuk pemeriksaan. Selain terjerat kasus penganiayaan, Ivan Haz juga disebut-sebut terlibat kasus narkoba. Ia terseret kasus penggerebekan narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan dituding pernah membeli paket sabu di sebanyak 6 kali.
Alhasil, penyidik pun semakin bernafsu untuk membekuk Ivan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua setelah mangkir pada pemeriksaan Selasa (23/2) kemarin.
"Nanti panggilan kedua Senin (29/2). Kalau enggak datang langsung saya terbitkan surat panggilan membawa (tangkap)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, (24/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal menambahkan, pada pemanggilan ketiga akan ada upaya paksa dari kepolisian. "IH dengan kasus KDRT kita akan panggil lagi hari Senin. kalau enggak datang lagi kita ada SOP akan ada panggilan dengan surat perintah membawa dan akan ada upaya paksa," kata Iqbal.
Namun, taring polisi seakan menumpul saat Hamzah Haz membesuk putranya tersebut. Bahkan, pria yang menjabat sebagai wakil presiden periode 2001-2004 itu bersedia menjadi jaminan anaknya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaAlex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, sama sekali enggak ada," kata Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya