Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Aniaya Mantan Istri, Artis Johan jadi Tersangka

Diduga Aniaya Mantan Istri, Artis Johan jadi Tersangka Artis Johan jadi Tersangka Penganiayaan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang artis bernama Johamen Donades Purba (48) atau lebih dikenal Johan Morgan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Badung, Bali. Pemeran Papa Jenifer dalam sinetron ikatan cinta ini, menyandang status tersangka karena dugaan kasus penganiayaan ringan kepada mantan istrinya Caroline Melo dan dijerat Pasal 352 Ayat 1 KUHP pada awal Maret 2022 lalu.

"Ketika, saya mengajak ngobrol mantan istri saya. Kenapa? saya tidak bisa ketemu anak saya, jauh-jauh dari Jakarta dan dilaporkan ke kepolisian dan tiga kali panggilan dan akhirnya saya jadi tersangka," kata Johan, di Denpasar, Bali, Sabtu (26/3).

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 November 2021 lalu sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, dirinya ingin menemui sang buah hati yang masih berusia 9 tahun karena rindu. Dia merasa kesulitan bertemu anak karena tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan istrinya.

Dia berinisiatif untuk menemui anaknya di sekolahnya, Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mantan istrinya datang untuk menjemput anaknya dan bertemu dengan Johan.

Johan berusaha menyapa mantan istrinya dan menyampaikan maksud untuk menemui sang buah. Namun, mantan istrinya tidak menggubris.

Dia berhadapan sambil berusaha meraih tangan mantan istrinya untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik atau kresek yang berisi cokelat Kitkat sebanyak tiga buah seberat 17 gram untuk diberikan kepada anaknya.

Namun, kata Johan, tanpa sengaja tas plastik itu mengenai tangan kiri mantan istrinya. Mantan istri Johan terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata, “Saya laporkan kamu,".

"Cuman kaget saja, kantong kresek judulnya itu rindu anak jadi prahara. Kantong kresek keayun dan kena punggungnya dan ada visum bahwa saya dikenakan penganiayaan Pasal 352 sebagai tersangka," imbuhnya.

Dia mengaku tidak ada niat untuk menganiaya mantan istrinya, apalagi Caroline merupakan ibu kandung dari anaknya. Johan sudah menyampaikan maaf kepada Caroline melalui WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan.

Siapa sangka, kasus tersebut berujung pelaporan dan penetapan tersangka. Saat panggilan pertama dan kedua, dirinya masih diperiksa sebagai saksi. Johan juga bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun, pada panggilan ketiga, Johan sudah menjadi tersangka.

"Sebagai, orang tua saya bertanggungjawab. Saya bercerai di tahun 2015 hubungan tetap baik karena saya menafkahi anak saya,. Sebagai ayah kandungnya dan ayah biologisnya. Ibunya ini saya tidak mengerti masalahnya apa, sampai saya dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka dengan bukti yang sah penganiayaan Pasal 352, itu tiga bulan penjara," ungkapnya.

Dia menikah dengan Caroline pada tahun 2011 dan memiliki anak pada tahun 2012. Kemudian, bercerai pada tahun 2015. Saat ini Caroline bekerja sebagai notaris.

“Jika, ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline). Saya dengan rendah hati, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Jamien Ginting selaku kuasa hukum Johan mengatakan bahwa kliennya dikenai Pasal 352 Ayat 1 penganiayaan ringan dan akan di sidang tipiring.

"Itu prosedurnya, nanti setelah dari penyidik melimpahkan langsung ke pengadilan dan akan ada sidang tipiring yang mungkin hanya satu hari pemeriksaan lalu diputus. Kalau Pasal 352 itu, kan tipiring jadi maksimum hukumannya cuma tiga bulan. Jadi tidak ada upaya penanganan terhadap klien," ujarnya.

Jamien mengatakan sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan karena bisa diselesaikan dengan damai.

"Cuma kami sudah berusaha dan (Caroline) tidak mau melakukan perdamaian. Sehingga penyidik tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Klien saya tetap (ingin berdamai) karena ini juga ibu dari anak (Johan). Jadi, tetap saja hubungan harmonis itu diharapkan bisa terjadi," ujarnya.

Johan ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yaitu visum dan video CCTV. Namun, alat bukti berupa visum memar masih mempertanyakan.

"Ada dua hal mengenai alat bukti yang digunakan dalam kasus ini. Pertama terkait dengan visum kejadiannya jam 12 dan visumnya diambil jam 2.30 WITA. Jadi ada sekitar 2 jam 30 menit selang waktunya. Apa benar visum ini memar atau tidak," ujarnya.

Jamien melanjutkan, rekaman video CCTV di TKP juga memperlihatkan saat peristiwa sebenarnya. Namun, pihaknya masih berharap Caroline bisa menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Kami berharap, harusnya ini bisa didamaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Jadi kita berharap seperti itu," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Usai Bebas dari Penjara, Tubagus Joddy Sambangi Makam Vanessa Angel, Haji Haji Faisal: Akan Membuka Luka Lama
Usai Bebas dari Penjara, Tubagus Joddy Sambangi Makam Vanessa Angel, Haji Haji Faisal: Akan Membuka Luka Lama

Unggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Vincent Soal Status Anaknya Terseret Kasus Perundungan SMA Binus
VIDEO: Pengakuan Vincent Soal Status Anaknya Terseret Kasus Perundungan SMA Binus

Vincent menegaskan ingin kasus perundungan ini bisa selesai dengan baik dan secara kekeluargaan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat

Hingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pengeroyokan hingga Tewas pada Korban Berinisial MJ di Tangerang
Babak Baru Kasus Pengeroyokan hingga Tewas pada Korban Berinisial MJ di Tangerang

Istri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.

Baca Selengkapnya
Tubagus Joddy Sudah Bebas, Haji Faisal Tegas Minta Jauhi Keluarganya Karena Masih Trauma
Tubagus Joddy Sudah Bebas, Haji Faisal Tegas Minta Jauhi Keluarganya Karena Masih Trauma

Haji Faisal dengan tegas mengungkap bahwa ia masih merasakan trauma usai kepergian sang putra untuk selamanya.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak
Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak

Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

Baca Selengkapnya
Mulan Jameela Berperan dalam Penangkapan Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT
Mulan Jameela Berperan dalam Penangkapan Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT

Mulan Jameela ternyata punya andil dalam proses tertangkapnya Armor Toreador

Baca Selengkapnya
Potret Mulan Jameela yang Ternyata Ikut Bantu Menangkap Pelaku KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila
Potret Mulan Jameela yang Ternyata Ikut Bantu Menangkap Pelaku KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila

Mulan Jameela menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Orang Terdekatnya, Uang Raib Rp15 Miliar
Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Orang Terdekatnya, Uang Raib Rp15 Miliar

Kabar kurang sedap datang dari Bunga Zainal. Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.

Baca Selengkapnya