Diduga beri keterangan palsu, Novel akan polisikan kuasa hukum Ahok
Merdeka.com - Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengaku kaget mengetahui dirinya dilaporkan polisi, atas tuduhan memberikan keterangan palsu saat di persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 4 Januari lalu. Pelapor merupakan salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak.
"Hah, soal apa? (Soal laporan palsu dan fitnah saat sidang) Silakan. Saya enggak apa-apa dilaporin," ujar Novel usai dikonfirmasi, Selasa (17/1).
"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di sms dari saksi kepada saya. Ya nggak apa-apa, nanti kita lihat saja mana yang bener dan salah," sambungnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Dengan adanya tudingan itu, Novel mengaku akan melaporkan balik kuasa hukum Ahok tersebut. Pasalnya, dirinya sudah disumpah di dalam pengadilan.
"Saya pengennya laporin balik. Ini saya kasih data yang bener. Kan udah pengadilan, saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan nggak mungkin bohong. Kita lihat dulu lah perkembangannya," akhirnya.
Sebelumnya, Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPP FPI) Novel, dilaporkan polisi oleh salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas B. Sitinjak atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut tertulis dalam nomor LP/257/I/2017Dit Reakrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Rolas, Novel telah memberikan keterangan palsu saat di persidangan kliennya, Selasa 4 Januari lalu. "Kita laporkan atas Pasal 310, 311, 316, sama dengan Pasal 242. Yang mana dugaan telah pencemaran nama baik, 316 nya pemberatan karena pak Ahok pejabat negara dan 242 tentang keterangan palsu di muka persidangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1).
Menurutnya, Novel telah melakukan rekayasa kasus yang terjadi pada Tahun 2014 silam. "Pada fakta persidangan, Habib Novel ini mengatakan kalau klien kami telah merekayasa kasusnya, sehingga dia masuk penjara. Dan juga (mengatakan) Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," katanya.
Dalam laporan ini, Rolas mengaku pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang kline kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," kata Rolas.
Lebih lanjut Rolas mengatakan, laporan yang telah dibuatnya dengan harap dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pihaknya menilai pembohongan di persidangan dapat mempengaruhi keputusan.
"Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," pungkas Rolas. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSamad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca Selengkapnya