Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga beri keterangan palsu, Novel akan polisikan kuasa hukum Ahok

Diduga beri keterangan palsu, Novel akan polisikan kuasa hukum Ahok Habib Novel. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengaku kaget mengetahui dirinya dilaporkan polisi, atas tuduhan memberikan keterangan palsu saat di persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 4 Januari lalu. Pelapor merupakan salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak.

"Hah, soal apa? (Soal laporan palsu dan fitnah saat sidang) Silakan. Saya enggak apa-apa dilaporin," ujar Novel usai dikonfirmasi, Selasa (17/1).

"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di sms dari saksi kepada saya. Ya nggak apa-apa, nanti kita lihat saja mana yang bener dan salah," sambungnya.

Dengan adanya tudingan itu, Novel mengaku akan melaporkan balik kuasa hukum Ahok tersebut. Pasalnya, dirinya sudah disumpah di dalam pengadilan.

"Saya pengennya laporin balik. Ini saya kasih data yang bener. Kan udah pengadilan, saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan nggak mungkin bohong. Kita lihat dulu lah perkembangannya," akhirnya.

Sebelumnya, Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPP FPI) Novel, dilaporkan polisi oleh salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas B. Sitinjak atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut tertulis dalam nomor LP/257/I/2017Dit Reakrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Rolas, Novel telah memberikan keterangan palsu saat di persidangan kliennya, Selasa 4 Januari lalu. "Kita laporkan atas Pasal 310, 311, 316, sama dengan Pasal 242. Yang mana dugaan telah pencemaran nama baik, 316 nya pemberatan karena pak Ahok pejabat negara dan 242 tentang keterangan palsu di muka persidangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1).

Menurutnya, Novel telah melakukan rekayasa kasus yang terjadi pada Tahun 2014 silam. "Pada fakta persidangan, Habib Novel ini mengatakan kalau klien kami telah merekayasa kasusnya, sehingga dia masuk penjara. Dan juga (mengatakan) Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," katanya.

Dalam laporan ini, Rolas mengaku pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.

"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang kline kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," kata Rolas.

Lebih lanjut Rolas mengatakan, laporan yang telah dibuatnya dengan harap dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pihaknya menilai pembohongan di persidangan dapat mempengaruhi keputusan.

"Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," pungkas Rolas. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad hingga Novel Baswedan Rayakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Gunduli Rambut di KPK
Abraham Samad hingga Novel Baswedan Rayakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Gunduli Rambut di KPK

Samad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Novel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan

Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya