Diimingi Uang Rp50 Ribu, Seorang Anak Dicabuli Pria di Garut
Merdeka.com - Seorang pria berinisial T (33) warga Kecamatan Karawang Timur diamankan polisi usai mencabuli anak di bawah umur. Anak itu merupakan tetangga dengan pelaku. Pelaku memberikan iming-iming mengajak korban pergi ke kolam renang dan diberi uang Rp 50 ribu.
"Sudah kami amankan seorang pria berinisial T yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (9/3/).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T telah melakukan pencabulan selama dua kali terhadap korban. Ia pertama kali melakukan pencabulan ketika mengajak korban untuk pergi ke tempat kolam renang umum di akhir Tahun 2020.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Kejadian kedua saat korban tengah bermain. Kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang sekitar Rp50.000 kepada korban.
"Namun ketika melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka T tepergok oleh pembantu rumah tangga," ungkapnya.
Dari sana, aksi bejat T yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut terbongkar. Keluarga korban segera melakukan visum dan melaporkan kasus dugaan pencabulan.
"Dari hasil visum memang ada robekan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81-82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca Selengkapnya