Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijanjikan upah Rp 20 juta, kapten kapal tak tahu bawa sabu 1 ton

Dijanjikan upah Rp 20 juta, kapten kapal tak tahu bawa sabu 1 ton sidang penyelundupan sabu 1 ton. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Lima dari delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer pada 2017 lalu kembali dihadirkan di persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/2) sore. Lima orang ini menjadi saksi atas tiga terdakwa lainnya yang juga merupakan warga negara Taiwan.

Lima orang saksi ini bekerja sebagai kapten kapal, mekanik, dan buruh kapal. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Haruno Patriadi ini meminta keterangan satu per satu dari para saksi yang dibantu penerjemah bahasa Mandarin. Saat ditanya hakim, lima orang saksi ini mengaku tak saling mengenal dengan tiga terdakwa lain.

Salah seorang saksi yang bekerja sebagai kapten menyampaikan kapal yang ia nakhodai sampai ke Anyer, Banten atas perintah dari seorang temannya. Saat ia berada di sebuah kota di selatan China, ia dihubungi seseorang bernama Ena bahwa ada kapal yang membutuhkan nakhoda. Posisi kapal ini berada di Singapura.

Saksi ini kemudian menanyakan kepada Ena berapa upah yang ia dapatkan dan diinformasikan ia akan mendapat upah 50 ribu dollar Taiwan atau sekitar Rp 20 juta.

Dari Ena, saksi tak mengetahui kemana tujuan membawa kapal yang sedang bersandar di Singapura itu. Ena hanya mengatakan dibawa saja sesukanya atau kemana pun dan bayarannya tetap 50 ribu dollar Taiwan.

Sekitar tanggal 25-26 Juni 2017, saksi berangkat ke Singapura menggunakan pesawat. Akomodasi ditanggung Ena. Di Singapura, saksi dijemput Ahong yang membawanya ke hotel.

Saat ditanya jenis apa barang yang dibawa dalam kapal ke Indonesia, saksi kapten kapal ini mengatakan membawa produk pertanian yang diisi dalam 51 karung. "Muatannya produk pertanian," ujarnya.

Sebanyak 51 karung itu kemudian diturunkan menuju perahu dua perahu karet untuk dibawa ke dermaga Anyer. Muatan kapal yang berisi produk pertanian ini juga disampaikan salah satu saksi lainnya yang bertugas sebagai buruh kapal.

"Kami hanya disuruh bekerja dan diberi tahu itu produk pertanian," ujarnya.

Ia tak menjelaskan lebih detail produk pertanian apa isi 51 karung tersebut. Sidang dimulai pukul 15.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. Atas perannya ini, para penyelundup ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu

Pelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya