Dijanjikan upah Rp 20 juta, kapten kapal tak tahu bawa sabu 1 ton
Merdeka.com - Lima dari delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer pada 2017 lalu kembali dihadirkan di persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/2) sore. Lima orang ini menjadi saksi atas tiga terdakwa lainnya yang juga merupakan warga negara Taiwan.
Lima orang saksi ini bekerja sebagai kapten kapal, mekanik, dan buruh kapal. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Haruno Patriadi ini meminta keterangan satu per satu dari para saksi yang dibantu penerjemah bahasa Mandarin. Saat ditanya hakim, lima orang saksi ini mengaku tak saling mengenal dengan tiga terdakwa lain.
Salah seorang saksi yang bekerja sebagai kapten menyampaikan kapal yang ia nakhodai sampai ke Anyer, Banten atas perintah dari seorang temannya. Saat ia berada di sebuah kota di selatan China, ia dihubungi seseorang bernama Ena bahwa ada kapal yang membutuhkan nakhoda. Posisi kapal ini berada di Singapura.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Apa yang ditemukan di galangan kapal? Arkeolog Turki, Hakan Öniz, mengumumkan penemuan artefak baru di galangan kapal kuno terbesar dan tertua di dunia.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Saksi ini kemudian menanyakan kepada Ena berapa upah yang ia dapatkan dan diinformasikan ia akan mendapat upah 50 ribu dollar Taiwan atau sekitar Rp 20 juta.
Dari Ena, saksi tak mengetahui kemana tujuan membawa kapal yang sedang bersandar di Singapura itu. Ena hanya mengatakan dibawa saja sesukanya atau kemana pun dan bayarannya tetap 50 ribu dollar Taiwan.
Sekitar tanggal 25-26 Juni 2017, saksi berangkat ke Singapura menggunakan pesawat. Akomodasi ditanggung Ena. Di Singapura, saksi dijemput Ahong yang membawanya ke hotel.
Saat ditanya jenis apa barang yang dibawa dalam kapal ke Indonesia, saksi kapten kapal ini mengatakan membawa produk pertanian yang diisi dalam 51 karung. "Muatannya produk pertanian," ujarnya.
Sebanyak 51 karung itu kemudian diturunkan menuju perahu dua perahu karet untuk dibawa ke dermaga Anyer. Muatan kapal yang berisi produk pertanian ini juga disampaikan salah satu saksi lainnya yang bertugas sebagai buruh kapal.
"Kami hanya disuruh bekerja dan diberi tahu itu produk pertanian," ujarnya.
Ia tak menjelaskan lebih detail produk pertanian apa isi 51 karung tersebut. Sidang dimulai pukul 15.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. Atas perannya ini, para penyelundup ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya