Dijerat Dua Pasal, Pria Pemeras Berkedok Tabrak Lari Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi menjerat AF (46), pelaku pemerasan pengendara mobil berkedok korban tabrak lari dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal fitnah dan pemerasan dengan ancaman 9 dan 4 tahun penjara.
"Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun, jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1).
Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku. Termasuk pengakuannya yang baru sekali menjalankan aksinya tersebut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Nanti kan kita coba, mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain, akan kita cari tempat lain untuk sementara itu," kata Budi.
Berdalih Buat Berobat
AF sebelumnya ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya di Jalan TB Simatupang, tepatnya dekat Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.
"Setelah kami interogasi yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Minggu (30/1).
Budi mengatakan, AF mengaku tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur, akibat kecanduan narkoba. Pelaku mengaku sebagai mantan pengguna narkoba jenis heroin.
"Yang bersangkutan sedang melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya