Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat Dua Pasal, Pria Pemeras Berkedok Tabrak Lari Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pria Pemeras Berkedok Tabrak Lari Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara Pria Pemeras Berkedok Tabrak Lari Ditangkap. Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi menjerat AF (46), pelaku pemerasan pengendara mobil berkedok korban tabrak lari dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal fitnah dan pemerasan dengan ancaman 9 dan 4 tahun penjara.

"Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun, jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1).

Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku. Termasuk pengakuannya yang baru sekali menjalankan aksinya tersebut.

"Nanti kan kita coba, mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain, akan kita cari tempat lain untuk sementara itu," kata Budi.

Berdalih Buat Berobat

AF sebelumnya ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya di Jalan TB Simatupang, tepatnya dekat Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.

"Setelah kami interogasi yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Minggu (30/1).

Budi mengatakan, AF mengaku tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur, akibat kecanduan narkoba. Pelaku mengaku sebagai mantan pengguna narkoba jenis heroin.

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat," ujar dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP