Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikendalikan Napi Lapas, Penipuan Berkedok Lelang KPKNL Dibongkar

Dikendalikan Napi Lapas, Penipuan Berkedok Lelang KPKNL Dibongkar Penipuan Berkedok Lelang KPKNL. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas. Berjumlah 6 orang, para pelaku meniupu para korban dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, penipuan tersebut dikendalikan seorang berinisial HAS yang merupakan tahanan di lapas Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Dalam aksinya, pelaku tersebut dibantu oleh 5 orang rekannya yang betugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan juga sebagai eksekutor untuk mengambil uang hasil penipuannya," ujar Kombes Pol Dani Kustoni dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan pelaku mengatasnamakan salah satu nama pejabat di KPKNL, lalu para pelaku menawarkan sebuah mobil lelang dengan harga murah. Selain itu, mereka juga kerap menyebarkan modusnya melalui SMS secara random.

"Korban diberikan janji akan menang lelang, jika korban mengirimkan down payment (DP) sejumlah uang, dengan beragam jumlah. Sampai saat ini terdapat 28 korban penipuan yang sudah melapor kepada polisi," imbuh Kombes Pol Dani Kustoni.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsi mengatakan awalnya banyak korban konfirmasi ke DJKN. Korban mengaku sudah mengirimkan uang untuk mengikuti sebuah lelang kendaraan.

"Sejak 2015, banyak korban menghubungi DJKN perihal telah menyetor sejumlah uang untuk mengikuti lelang. Alhasil, total ada 28 korban yang melapor secara resmi. Untuk kerugian, orang mengaku rugi sampai Rp100 juta," tutur Tri Wahyuningsi usai memberikan keterangan pers di Bareskrim.

Modus

Dalam menjalankan aksi para pelaku, Tri Wahyuningsi melanjutkan bahwa pelaku menghubungi korban dengan mengaku nama salah satu pejabat DJKN, lalu jika sudah dekat, pelaku menawarkan list barang-barang lelang dari DJKN.

"Pelaku mengatasnamakan salah satu pejabat DJKN, setelah korban mengecek, memang benar ada nama tersebut, baru korban percaya dan men-transfer sejumlah uang untuk DP," imbuh Tri Wahyuningsi.

lelang kpknl©Liputan6.com

Tak hanya mencatut nama saja, para pelaku juga memiliki list barang yang dilelang dengan kop yang sama dengan DJKN, jadi korban percaya.

Padahal dalam sebuah lelang, lanjut Tri Wahyuningsi itu tidak bisa dipastikan siapa pemenangnya. Pasalnya, lelang itu penawarannya terbuka dan harga dibentuk oleh pasar.

"Kita tidak bisa menjanjikan seseorang itu menang dalam lelang. Karena itu sifatnya terbuka," tutur Tri Wahyuningsi.

Untuk mencegah penipuan terulang lagi, Tri Wahyuningsi mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu mengenai lelang itu benar atau tidak melalui situs lelang.go.id.

"Masyarakat bisa juga konfirmasi call center 159911. Kalau pun ingin lebih pasti mengenai lelang, masyarakat bisa datang ke kantor operasional setempat. Pasalnya, hampir diseluruh Indonesia kita mempunyai kantor KPKNL," imbuh Tri Wahyuningsi.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer, uang tunai Rp5 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

Penulis: Reza (Liputan6)

(mdk/paw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya
Ada Penipuan Rekrutmen CPNS dan Kerugian Rp700 Juta, Begini Modusnya
Ada Penipuan Rekrutmen CPNS dan Kerugian Rp700 Juta, Begini Modusnya

Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah

Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan
Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan

Minat masyarakat untuk mengikuti penawaran lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya