Dikendalikan Napi Lapas, Penipuan Berkedok Lelang KPKNL Dibongkar
Merdeka.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas. Berjumlah 6 orang, para pelaku meniupu para korban dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, penipuan tersebut dikendalikan seorang berinisial HAS yang merupakan tahanan di lapas Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Dalam aksinya, pelaku tersebut dibantu oleh 5 orang rekannya yang betugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan juga sebagai eksekutor untuk mengambil uang hasil penipuannya," ujar Kombes Pol Dani Kustoni dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi korban penipuan give away? Waktu itu kakak beradik tersebut anak kuliahan, nah si kakaknya ini dapat hadiah give away dari luar negeri dengan mata uang dollar. Mereka diminta transfer Rp5 juta untuk mempercepat proses pencairan uangnya,' kata dia
Lebih lanjut Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan pelaku mengatasnamakan salah satu nama pejabat di KPKNL, lalu para pelaku menawarkan sebuah mobil lelang dengan harga murah. Selain itu, mereka juga kerap menyebarkan modusnya melalui SMS secara random.
"Korban diberikan janji akan menang lelang, jika korban mengirimkan down payment (DP) sejumlah uang, dengan beragam jumlah. Sampai saat ini terdapat 28 korban penipuan yang sudah melapor kepada polisi," imbuh Kombes Pol Dani Kustoni.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsi mengatakan awalnya banyak korban konfirmasi ke DJKN. Korban mengaku sudah mengirimkan uang untuk mengikuti sebuah lelang kendaraan.
"Sejak 2015, banyak korban menghubungi DJKN perihal telah menyetor sejumlah uang untuk mengikuti lelang. Alhasil, total ada 28 korban yang melapor secara resmi. Untuk kerugian, orang mengaku rugi sampai Rp100 juta," tutur Tri Wahyuningsi usai memberikan keterangan pers di Bareskrim.
Modus
Dalam menjalankan aksi para pelaku, Tri Wahyuningsi melanjutkan bahwa pelaku menghubungi korban dengan mengaku nama salah satu pejabat DJKN, lalu jika sudah dekat, pelaku menawarkan list barang-barang lelang dari DJKN.
"Pelaku mengatasnamakan salah satu pejabat DJKN, setelah korban mengecek, memang benar ada nama tersebut, baru korban percaya dan men-transfer sejumlah uang untuk DP," imbuh Tri Wahyuningsi.
©Liputan6.comTak hanya mencatut nama saja, para pelaku juga memiliki list barang yang dilelang dengan kop yang sama dengan DJKN, jadi korban percaya.
Padahal dalam sebuah lelang, lanjut Tri Wahyuningsi itu tidak bisa dipastikan siapa pemenangnya. Pasalnya, lelang itu penawarannya terbuka dan harga dibentuk oleh pasar.
"Kita tidak bisa menjanjikan seseorang itu menang dalam lelang. Karena itu sifatnya terbuka," tutur Tri Wahyuningsi.
Untuk mencegah penipuan terulang lagi, Tri Wahyuningsi mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu mengenai lelang itu benar atau tidak melalui situs lelang.go.id.
"Masyarakat bisa juga konfirmasi call center 159911. Kalau pun ingin lebih pasti mengenai lelang, masyarakat bisa datang ke kantor operasional setempat. Pasalnya, hampir diseluruh Indonesia kita mempunyai kantor KPKNL," imbuh Tri Wahyuningsi.
Dalam penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer, uang tunai Rp5 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Penulis: Reza (Liputan6)
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk mengikuti penawaran lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya