Dikira buron, bos narkoba di Lapas Banda Aceh ternyata sedang asimilasi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memeriksa Faisal Sulaiman warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh usai kerusuhan, Kamis (4/1). Diduga Faisal sedang berada di luar sel saat itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin angkat bicara mengenai raibnya bos narkoba yang ditahan di lapas tersebut. Menurutnya, Faisal Sulaiman yang merupakan warga binaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang menjalani asimilasi.
"Faisal Sulaiman itu sudah mendapatkan SK asimilasi, pembebasan bersyarat karena sudah menjalani hukuman separuh dari putusan yaitu 10 tahun penjara," kata A Yuspahruddin di Banda Aceh, Senin (8/1).
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Dimana pembunuhan Faisal terjadi? Korban meninggal tidak hanya Faisal. Dua warga Dusun Pannujuang, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, lainnya juga tewas akibat penyerangan itu.
-
Siapa yang ditangkap karena membunuh Faisal? Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa dibantu Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam pelaku pembunuhan berencana itu. Dari penangkapan itu, diketahui pembunuhan berlatar cemburu setelah istri salah satu pelaku menikah secara siri dengan salah seorang korban.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Faisal bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukan pelaku utama kasus narkoba. Akan tetapi dia TPPU aliran dana dari kasus narkoba, sehingga bisa mendapatkan asimilasi seperti warga binaan lain. Putusan hukuman 10 tahun penjara dan sudah dijalani selama 5 tahun, sehingga dia memiliki hak untuk bisa mendapatkan asimilasi.
Sebelum memberikan asimilasi, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta pendapat Kejaksaan di Jakarta. Namun setelah menunggu 12 hari tidak ada balasan, sehingga Faisal berhak mendapatkan hak-haknya sebagai diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
"Karena kita sudah tanyakan kepada Jaksa, tidak ada balasan selama 12 hari, maka hak-hak yang bersangkutan dapat diberikan untuk pembebasan bersyarat," jelasnya.
Lanjutnya, saat kejadian kerusahan Faisal tidak berada di Lapas karena sedang menjalani asimilasi. Dia selama asimilasi, sebutnya, pulang pergi ke Lapas, pagi keluar dari Lapas dan kembali pada sore harinya.
"Faisal itu harus diketahui dihukum 10 tahun sejak 2013, karena bukan pelaku utama (dalam kasus narkoba), berhak mendapatkan seperti warga binaan umum, separuh yang telah dijalani. Karena dia (Faisal) TPPU dan Jaksa tidak menjawab," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyoroti tajam dua kasus besar di Polda Sulteng dan Polda NTT
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaPetugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca Selengkapnya