Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilarang Foto dan Rekam Sidang Bikin Susah Awasi Rekayasa Kasus dan Hakim

Dilarang Foto dan Rekam Sidang Bikin Susah Awasi Rekayasa Kasus dan Hakim 3 Saksi Dihadirkan di Sidang Aulia Kesuma. ©2020 Merdeka.com/Fotografer Magang: Muhammad Fayyadh

Merdeka.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Totok Yuliyanto menolak keras aturan larangan mendokumentasikan persidangan. Menurut dia, aturan itu melanggar HAM dan prinsip fair trial.

Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan (SEDirjen Badilum 2/2020), pada 7 Februari 2020. Isinya, Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

PBHI menilai, terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SEDirjen Badilum 2/2020 tersebut. Pertama, Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, serta Instrumen Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik/ UU No. 12 Tahun 2005 telah menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak.

"Hak atas peradilan yang adil dan jujur, merupakan jenis hak sipil dan politik yang bersifat negatif (negative rights), di mana pemenuhan, penghormatan dan perlindungannya semakin baik jika negara tidak melakukan intervensi (termasuk pelanggaran). Singkatnya, semakin kecil intervensi (pelanggaran, pembatasan, peran) negara dalam pengaturan hak ini maka semakin baik tugas negara," kata Totok, Jumat (28/2).

Totok menambahkan, pendokumentasian persidangan merupakan bentuk kegiatan dalam rangka menjamin hak atas peradilan yang adil dan jujur. PBHI menegaskan, peradilan di Indonesia belum menjamin pendokumentasian dalam proses hukum yang dapat diakses oleh pihak yang berperkara yang merupakan bentuk pelayanan publik.

"Sehingga banyak terjadi rekayasa kasus, penghilangan bukti, serta pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Oleh sebab itu, tidak dapat dibatasi dengan mekanisme apapun termasuk ijin" jelas Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto.

Kedua, prinsip dasar dalam peradilan yang adil dan jujur, adalah adanya pengawasan yang intensif dan terbuka, bukan hanya oleh pihak yang berperkara yapi juga oleh publik. Terlebih lagi dalam situasi peradilan yang koruptif.

"PBHI mencatat, faktanya ada 20 Hakim yang terlibat praktik Korupsi sejak 2012-2019, belum termasuk panitera, ini gambaran bahwa masih koruptif dan perlu pengawasan yang ketat," tambah Sekjen PBHI Nasional Julius Ibrani.

Pengawasan ini tidak boleh dipandang sebagai bentuk pelanggaran ketertiban. Terlebih lagi, tidak ada indikator ketertiban dalam SEDirjen Badilum MA No. 2/2020, sehingga dapat menimbulkan subyektivitas dan multitafsir yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Sejatinya, pengawasan justru menjadi modal utama untuk menjaga nama baik dan etika profesi ketika bertugas.

PBHI memahami bahwa independensi serta obyektivitas Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan wajib dijunjung tinggi dengan didukung oleh kondisi yang tertib, disiplin, dan tenang demi menjaga keadilan.

Namun PBHI menolak pemberlakuan SEDirjen Badilum MA No. 2/2020 karena melanggar HAM dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil dan jujur, serta mengeliminasi pengawasan publik.

Julius mendesak, MA mencabut SEDirjen Badilum MA No. 2/2020. Kemudian, meminta Komisi Yudisial untuk berkoordinasi dengan MA terkait SEDirjen Badilum MA No. 2/2020 dan prinsip pengawasan publik terhadap peradilan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!

Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.

Baca Selengkapnya
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi

PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto "Praktik Konyol KPK!"

KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil Penegak Hukum: Mau Ambil Saya pada Enggak Berani Sasarannya di Sekeliling Saya
Megawati Sentil Penegak Hukum: Mau Ambil Saya pada Enggak Berani Sasarannya di Sekeliling Saya

Megawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman

Menurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris

Baca Selengkapnya