Din Syamsuddin sebut deponering Samad dan BW sudah tepat
Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berpandangan, keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah keputusan yang tepat. Din mengatakan, deponering yang dilakukan Prasetyo merupakan hak Jaksa Agung dan itu merupakan produk hukum.
"Menurut perasaan saya tepat. Jika itu dimungkinkan produk hukum ya sudah tepat. Bila perlu kasus Antasari dieksaminasi ulang, karena saya berkeyakinan dia jadi korban," kata Din di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).
Deponering terhadap Samad dan Bambang memiliki alasan dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, lanjut Din, keputusan Jaksa Agung soal deponering sudah benar adanya.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Kalau itu ada alasan dan argumen mengapa tidak. Itu kan keputusan hukum di mana dimungkinkan Kejaksaan berikan deponering. Saya pribadi saksikan kasus Abraham Samad-BW di awal banyak kepentingan. Kesalahan dicari-cari, waktu penangkapan Bambang juga, oleh karena itu saya setuju deponering," jelas Din yang juga Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Saat ini, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasan utamanya adalah untuk kepentingan umum, apalagi kedua orang tersebut banyak jasanya dalam pemberantasan korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaDorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca Selengkapnya