Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi

Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi john kei ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas ini dikembalikan lantaran berkas penyidikan polisi dinilai Kejati DKI kurang lengkap.

Berkas yang dikembalikan yakni, atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020.

"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Senin (14/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan sampai hari ini penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti.

"Adapun dasar pengembalian berkas perkara adalah sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," ujar dia.

Diketahui polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnua sebagai tersangka, buntut dari aksi penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Polisi Kembalikan Berkas John Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi telah kembali menyerahkan berkas perkara tersangka John Kei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna lengkapi kekurangan berkas.

Sebelumnya diketahui berkas perkara tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020, dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap oleh Jaksa.

"Memang ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Tetapi setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9).

Setelah berkas dikembalikan kepada JPU, lanjut Ia, Polisi untuk saat ini sedang menunggu tahap 2 untuk pemberitahuan bahwa berkas sudah P21 yang artinya berkas penyidikan sudah lengkap.

"Jadi memang kemarin ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya