Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi
Merdeka.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas ini dikembalikan lantaran berkas penyidikan polisi dinilai Kejati DKI kurang lengkap.
Berkas yang dikembalikan yakni, atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Senin (14/9).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Dia menambahkan sampai hari ini penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti.
"Adapun dasar pengembalian berkas perkara adalah sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," ujar dia.
Diketahui polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnua sebagai tersangka, buntut dari aksi penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Polisi Kembalikan Berkas John Kei
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi telah kembali menyerahkan berkas perkara tersangka John Kei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna lengkapi kekurangan berkas.
Sebelumnya diketahui berkas perkara tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020, dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap oleh Jaksa.
"Memang ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Tetapi setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9).
Setelah berkas dikembalikan kepada JPU, lanjut Ia, Polisi untuk saat ini sedang menunggu tahap 2 untuk pemberitahuan bahwa berkas sudah P21 yang artinya berkas penyidikan sudah lengkap.
"Jadi memang kemarin ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya