Diperiksa KPK, Marzuki Alie ngaku tak tahu soal proyek e-KTP & tidak terima uang
Merdeka.com - Politisi Partai Demokrat Marzuki Alie selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung dalam kasus kasus e-KTP.
Usai diperiksa, Marzuki Alie mengaku dirinya disebut mengetahui semua proyek di DPR, termasuk e-KTP.
"Saya dimintai keterangan sebagai ketua DPR. Ketua DPR itu dianggap tahu semua, padahal enggak tahu kan? Tidak semua tahu, ya ini risiko jabatan lah ya," ujar Marzuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Tak hanya soal proyek yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun, Marzuki Alie juga mengaku tak tahu adanya aliran dana proyek yang masuk ke Partai Demokrat.
"Saya enggak tahu itu, urusan Demokrat, kan saya enggak pengurus partai waktu itu," kata dia.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Partai Demokrat disebut menerima aliran dana bancakan e-KTP sebesar Rp 150 miliar.
Sementara nama Marzuki Alie disebut menerima sejumlah Rp 20 miliar. Namun lagi-lagi Marzuki Alie membantah penerimaan uang tersebut.
"Saya enggak ada (menerima uang). Pertanyaan (penyidik KPK) dari pertama (diperiksa) sampai sekarang sama saja, enggak ada beda," kata dia.
Menurut Marzuki, penyebutan soal dirinya menerima uang e-KTP hanya permainan dari beberapa pihak. Dia mengaku tak pernah menerima aliran duit haram tersebut.
"Itu daftar saja, bikin kan gampang, yang penting kan ada enggak bertemu? kenal enggak? Terima uangnya di mana? Berapa? Kan Semua kan bisa dibuktikan, tapi kalau bikin daftar sih saya bisa bikin daftar saja, kan gampang kan," kata dia.
Terkait dengan dugaan Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang disebut Irvanto menerima uang e-KTP, Marzuki Alie tak mau banyak komentar.
"Ya silakan saja, dia orang Demokrat kan? sebagai pengurus fraksi. Enggak ada kaitannya dengan saya, saya ketua DPR kok," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca Selengkapnya