Diperiksa Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean Siapkan Dokumen dan Bahan Klarifikasi
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, pada Senin (10/1). Ia dipanggil karena akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Harris Pertama beberapa waktu lalu.
Ferdinand mengaku akan menghadiri pemanggilan terhadap dirinya yang akan menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
"Ya, saya akan hadir," kata Ferdinand saat dihubungi, Senin (10/1).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Hevearita Gunaryanti Rahayu menanggapi penggeledahan di kantornya? Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Selain itu, jangan lupa untuk menambahkan 4 sendok makan tepung maizena ke dalam campuran tersebut. Tepung maizena ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kerenyahan serta ketahanan adonan. Dengan tambahan ini, jamur yang Anda buat akan tetap terasa ringan dan garing meskipun disimpan selama beberapa hari.
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan ini dianggapnya penting. Karena agar dirinya dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitannya yang berujung pada pelaporan.
Pemeriksaan nanti, dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
"Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang, dan tidak ada fitnah yang terjadi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya yakni Muhammad Zakir Rasyidin menyebut, pemeriksaan itu akan dilakukan oleh kliennya sekitar jam 10.00 Wib.
"Diperiksa jam 10 pagi, iya (terkait laporan Ketua KNPI). (Pemeriksaan) di Bareskrim Polri," ujar Zakir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ketingkat penyidikan.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
"Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.
"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.
Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya