Dipimpin mantan Ketua Komisi III, DPR diyakini mampu selesaikan rancangan KUHP
Merdeka.com - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto yakin DPR di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo (Bamsoet) dapat menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Sebab, Bamsoet merupakan mantan Komisi III DPR.
"Kalau dilihat yang paling urgent kebetulan Pak Bambang dari Komisi III DPR sebelumnya, jadi ada tunggakan Rancangan KUHP dan KUHAP tapi KUHP khususnya. Karena, KUHP kita itu kan warisan Belanda sampai sekarang belum diubah," kata Mei saat dihubungi, Senin (22/1).
Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat 'basic'. Maka, harus segera diselesaikan pembahasan rancangannya di parlemen. Saat ini, kabarnya sudah mulai pembahasan buku kedua RUU KUHP.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Seharusnya selain dibahas secara cepat, tapi juga dilihat dari segi kualitas yaitu harusnya DPR punya politik hukum pembentukan UU yang jelas," ujarnya.
Mei mengatakan, sering kali undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan. Maka, DPR lewat Bambang Soesatyo harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Dengan demikian, Mei mengaku optimis pembahasan Rancangan KUHP akan selesai masa sidang ini di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR. Sebab, melihat dari perkembangan saat ini masuk tahap pembahasan buku kedua yang menunjukan rancanga KUHP dapat diselesaikan.
"Kalau melihat dari perkembangan sih sebenarnya bisa, saya optimis. Cuma kalau misalnya sesuai target dan lainnya saya tidak optimis, tapi kalau KUHP saya optimis. Karena yang saya tahu dari teman-teman di Komisi III, buku pertama sudah selesai dan mereka tinggal bahas di buku kedua. Itu yang saya lihat seharusnya bisa selesai," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya