Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Hubla, dulu bicara berantas pungli kini justru terjerat kasus suap

Dirjen Hubla, dulu bicara berantas pungli kini justru terjerat kasus suap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Belum lepas dari ingatan kita saat tim Saber Pungli kepolisian membongkar kasus pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan pada Oktober 2016. Bahkan, saat itu Presiden Joko Widodo sampai turun gunung melihat langsung penggerebekan di kantor Kemenhub.

Polisi mengamankan enam orang dari hasil operasi pemberantasan pungli (OPP) di Gedung Karya Kementerian Perhubungan. Satgas OPP juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Dari lokasi pertama di lantai 6 Gedung Karya, polisi mengamankan Rp 34 juta. Setelah pengembangan, ada aliran dana ke lantai 12. Di sana ditemukan Rp 61 juta uang tunai dan juga dalam bentuk tabungan sebesar Rp 1 miliar.

Saat itu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub sebagai tersangka. Mereka berinisial ES sebagai Ahli Dit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. MA sebagai Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Satu lagi AR sebagai penjaga loket.

Orang lain juga bertanya?

Ketika kasus ini mencuat dan mencoreng institusi Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono bicara tegas. Dia mengaku selalu mengingatkan anak buahnya agar senantiasa melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi pungli. Sistem online untuk mengurus perizinan di direktoratnya sudah dijalankan sejak lama. Meski begitu, Tonny mengakui masih ada saja pegawai di Ditjen Perhubungan Laut yang sering memeras pemohon izin dengan cara mempersulit proses perizinan di tempatnya.

"Katanya sih kalau yang dari hasil OPP (Operasi Pemberantasan Pungli) yang kemarin, oknum yang tertangkap ini mempersulit pengeluaran izin atau buku pelaut. Padahal secara sistem sudah online dan bisa dilakukan di daerah tanpa harus ke kantor pusat di Jakarta," jelas Tonny saat ditemui merdeka.com di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (25/10/2016).

Atas kejadian tangkap tangan terhadap anak buahnya, Tonny menyatakan akan membenahi peraturan-peraturan yang dianggap berpotensi sebagai lumbung pungli. "Kalau di kewenangan saya apa yang bisa disatukan ya disatukan, kalau bisa dipermudah ya dipermudah," ujar Tonny.

Saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui direktorat ini memang menjadi lahan basah. Celah pungutan liar mulai dari penerbitan buku kepelautan hingga perizinan jenis kapal. "Yang paling banyak itu (Ditjen) laut, setelah laut itu baru darat dan udara," kata Budi saat itu.

kpk rilis penangkapan dirjen hubla kemenhub

Ucapan Budi terbukti. Lagi-lagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terbelit kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan orang nomor satu di direktorat tersebut. Antonius Tonny Budiono yang dulu bicara tegas soal kasus pungli yang menjerat anak buahnya, kini justru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang dari tahun 2016 hingga 2017. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, Yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono), Dirjen Perhubungan laut dan APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, semalam.

Dalam OTT tersebut KPK menangkap lima orang. Orang pertama yang ditangkap adalah Antonius di rumah dinasnya Mess Perwira, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) sekitar pukul 21.45 WIB. Kemudian pada Kamis (24/8), KPK menangkap empat orang lainnya secara maraton. Mulai dari Manajer Keuangan PT AGK berinisial S, Direktur PT AGK inisial DG. Keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik KPK menangkap komisaris PT AGK Adiputra di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakpus. Terakhir penyidik KPK mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W di kantornya sekitar pukul 15.00 WIB.

kpk rilis penangkapan dirjen hubla kemenhub

Tonny diduga menerima suap lebih dari Rp 20 miliar. Basaria merinci, sebesar Rp 18,9 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas yang ditemukan di mess Tonny, Jalan Gunung Sahari. Di sana KPK juga menemukan empat kartu ATM dalam penguasaan Tonny. Salah satu saldo dalam ATM itu sekitar Rp 1,174 miliar.

"Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," ungkap dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (24/8).

Modus yang dilakukan Tonny relatif baru. Penyuap yakni Adiputra menyerahkan uang dalam bentuk ATM. Rekening awalnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif, kemudian diserahkan ke Antonius.

"Adiputra (APK) kemudian menyetor uang terus ke rekening tersebut. Lalu, Tonny (ATB) menggunakannya dalam berbagai transaksi. Itu modus awal dan baru yang kami temukan," jelasnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 tersebut. "Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," ucapnya.

Dia meminta maaf karena perilaku korup anak buahnya masih terjadi. Apalagi kini justru menjerat pejabat tinggi di kementerian yang dipimpinnya. "Semua masih ingat ketika saya melakukan operasi tangkap tangan pungli di awal saya masuk Kemenhub, ternyata praktik ini masih ada meski pada setiap kesempatan saya selalu mengingatkan," tuturnya.

Giliran Tony yang berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya, Tonny sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Kemudian, Adiputra sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat

Baca Selengkapnya
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan

Pimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Perintah Panglima TNI 'Perang' Lawan Korupsi Gandeng KPK
VIDEO: Tegas! Perintah Panglima TNI 'Perang' Lawan Korupsi Gandeng KPK

Puspom TNI memastikan pihaknya, sesuai arahan Panglima Yudo Margono, akan terus memberantas korupsi di institusi.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Sosok Hengki, Pencetus Pungli di Rutan KPK hingga Membuat Istilah 'Lurah'
Sosok Hengki, Pencetus Pungli di Rutan KPK hingga Membuat Istilah 'Lurah'

Jabatannya di KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Fakta Suap Kepala Basarnas Rp 88,3 Miliar Versi TNI, Sentil Keras KPK
VIDEO: Kejutan Fakta Suap Kepala Basarnas Rp 88,3 Miliar Versi TNI, Sentil Keras KPK

Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojo buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 m.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit

Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.

Baca Selengkapnya
Begini Teknis Penunjukan 'Lurah' dan 'Korting' Skandal Pungli di Rutan KPK
Begini Teknis Penunjukan 'Lurah' dan 'Korting' Skandal Pungli di Rutan KPK

Pungli di rutan KPK diakomodir oleh salah seorang pegawai rutan yang disebut sebagai 'Lurah'.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya